-
PBB menuntut Israel mencabut undang-undang hukuman mati karena melanggar standar hak asasi manusia global.
-
GCC mengutuk keras aturan hukuman mati Israel yang dianggap diskriminatif terhadap para tahanan Palestina.
-
Dunia internasional mendesak penghentian praktik ilegal Israel demi tercapainya solusi damai negara Palestina merdeka.
Suara.com - Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB secara resmi menyatakan keberatan mendalam terhadap kebijakan terbaru yang diambil pemerintah Israel.
Langkah ini diambil setelah munculnya rencana penerapan sanksi maksimal berupa hukuman mati terhadap individu yang dikategorikan teroris.
Stéphane Dujarric selaku juru bicara PBB menyampaikan pesan tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap penegakan hak asasi manusia.
Sikap ini merupakan respons langsung terhadap langkah legislatif yang baru saja diambil oleh otoritas di Yerusalem tersebut.
Kebijakan ini memicu gelombang kekhawatiran global mengenai standar keadilan yang diterapkan di wilayah konflik tersebut.
Dalam sebuah keterangan resmi, Dujarric menekankan bahwa posisi institusinya tidak akan berubah mengenai praktik hukuman mati.
"Posisi [Sekretaris Jenderal Antonio Guterres] sangat jelas. Kami menentang hukuman mati dalam segala bentuknya. Kami meminta pemerintah Israel mencabutnya dan tidak menerapkannya," kata Dujarric dalam konferensi pers.
Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen global PBB untuk menghapuskan praktik hukuman yang dianggap tidak manusiawi tersebut.
Dujarric menegaskan bahwa setiap negara anggota seharusnya menghormati prinsip-prinsip dasar kemanusiaan tanpa adanya pengecualian sanksi.
Baca Juga: Profil dan Pangkat 3 Prajurit TNI yang Gugur akibat Serangan Israel
Desakan ini bertujuan agar Israel meninjau kembali keputusan hukum yang dianggap dapat memperburuk situasi keamanan regional.
Latar belakang polemik ini bermula dari pernyataan Itamar Ben-Gvir yang menjabat sebagai Menteri Keamanan Nasional Israel.
Ben-Gvir mengungkapkan bahwa parlemen Israel telah memberikan lampu hijau bagi undang-undang hukuman mati bagi teroris.
Berdasarkan laporan media setempat, aturan ini ditujukan khusus bagi mereka yang melakukan pembunuhan bermotif nasionalisme.
Sentimen rasisme juga menjadi salah satu dasar dalam penentuan vonis berat bagi para terdakwa nantinya.
Namun, banyak pihak melihat regulasi ini sebagai instrumen hukum yang sangat rentan disalahgunakan oleh pihak penguasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Eks Wakapolri Kritik Durasi Pendidikan Polri Hanya 5 Bulan: Masak Polisi Cuma Bisa Hormat dan Baris?
-
Bakal Gempur Iran hingga 3 Pekan ke Depan, Trump: Kami Akan Membawa Mereka Kembali ke Zaman Batu
-
Zebra Cross Pac-Man: Kreativitas Warga atau Alarm Pemerintah yang Absen?
-
Amsal Sitepu Tiba di DPR Usai Vonis Bebas: Dukung Saya Terus, Kita Kawal Sampai Selesai
-
Hanya Dirinya yang Diundang Halalbihalal PAN, Dasco: Dukungan Mereka Tak Sekadar Retorika
-
Wakalemdiklat Polri Ungkap Data Peserta Didik Bermasalah 2025: Narkoba, Joki, hingga Kasus Kematian
-
Kesaksian Karyawan SPBE Cimuning: Sebelum Kebakaran, Gas Bocor Sejak Sore
-
KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
-
Datangi Gedung DPR Usai Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Sangat Senang, Tak Bisa Bekata-kata!
-
Puan Maharani: WFH ASN Jangan Sampai Melambatkan Pelayanan kepada Rakyat