-
PBB menuntut Israel mencabut undang-undang hukuman mati karena melanggar standar hak asasi manusia global.
-
GCC mengutuk keras aturan hukuman mati Israel yang dianggap diskriminatif terhadap para tahanan Palestina.
-
Dunia internasional mendesak penghentian praktik ilegal Israel demi tercapainya solusi damai negara Palestina merdeka.
Suara.com - Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB secara resmi menyatakan keberatan mendalam terhadap kebijakan terbaru yang diambil pemerintah Israel.
Langkah ini diambil setelah munculnya rencana penerapan sanksi maksimal berupa hukuman mati terhadap individu yang dikategorikan teroris.
Stéphane Dujarric selaku juru bicara PBB menyampaikan pesan tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap penegakan hak asasi manusia.
Sikap ini merupakan respons langsung terhadap langkah legislatif yang baru saja diambil oleh otoritas di Yerusalem tersebut.
Kebijakan ini memicu gelombang kekhawatiran global mengenai standar keadilan yang diterapkan di wilayah konflik tersebut.
Dalam sebuah keterangan resmi, Dujarric menekankan bahwa posisi institusinya tidak akan berubah mengenai praktik hukuman mati.
"Posisi [Sekretaris Jenderal Antonio Guterres] sangat jelas. Kami menentang hukuman mati dalam segala bentuknya. Kami meminta pemerintah Israel mencabutnya dan tidak menerapkannya," kata Dujarric dalam konferensi pers.
Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen global PBB untuk menghapuskan praktik hukuman yang dianggap tidak manusiawi tersebut.
Dujarric menegaskan bahwa setiap negara anggota seharusnya menghormati prinsip-prinsip dasar kemanusiaan tanpa adanya pengecualian sanksi.
Baca Juga: Profil dan Pangkat 3 Prajurit TNI yang Gugur akibat Serangan Israel
Desakan ini bertujuan agar Israel meninjau kembali keputusan hukum yang dianggap dapat memperburuk situasi keamanan regional.
Latar belakang polemik ini bermula dari pernyataan Itamar Ben-Gvir yang menjabat sebagai Menteri Keamanan Nasional Israel.
Ben-Gvir mengungkapkan bahwa parlemen Israel telah memberikan lampu hijau bagi undang-undang hukuman mati bagi teroris.
Berdasarkan laporan media setempat, aturan ini ditujukan khusus bagi mereka yang melakukan pembunuhan bermotif nasionalisme.
Sentimen rasisme juga menjadi salah satu dasar dalam penentuan vonis berat bagi para terdakwa nantinya.
Namun, banyak pihak melihat regulasi ini sebagai instrumen hukum yang sangat rentan disalahgunakan oleh pihak penguasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada di Rumah Saat OTT, Istri Kedua Bupati Kuansing Semapat Diamankan KPK Terkait Suap Jabatan
-
TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI
-
Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya
-
Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret