News / Nasional
Rabu, 01 April 2026 | 15:22 WIB
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung.
Baca 10 detik
  • Kejagung menggeledah kantor KSOP di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terkait kasus korupsi pertambangan ilegal PT AKT.
  • Penyidik menyita dokumen pelayaran, bukti elektronik, kendaraan, dan alat berat sebagai bagian dari proses penelusuran aset hasil kejahatan.
  • Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dan kini mendalami keterlibatan penyelenggara negara serta upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batu bara ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). 

Informasi penggeledahan tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi.

"Penggeledahan di Kalsel (Kabupaten Banjar) dan Kalteng (Palangkaraya)," kata Syarief dikutip dari ANTARA, Rabu (1/4/2026).

Syarief menjelaskan penggeledahan berlangsung pada Selasa (31/3/2026) siang hingga malam. Dalam kegiatan tersebut penyidik turut menyita sejumlah barang bukti.

"Yang disita dokumen-dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka dan barang bukti elektronik," ungkapnya.

Kejaksaan Agung RI menggeledah Kantor PT AKT terkait kasus dugaan tambang ilegal. [Foto:Istimewa]

Geledah 14 Lokasi

Sebelumnya, Kejagung RI telah menggeledah 14 lokasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang ilegal batu bara PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Serangakain penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka selaku beneficial ownership yang mengendalikan perusahaan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)  Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan 14 lokasi yang digeledah itu berada di DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. 

Baca Juga: Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari

"Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, saat ini sudah dikumpulkan beberapa barang bukti, baik itu berupa dokumen maupun alat bukti elektronik, juga beberapa alat berat di lokasi tambang, kendaraan-kendaraan," katanya.

Kekinian menurut Anang penyidik sedang mendalami dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus itu. Di samping juga berupaya melakukan pemulihan kerugian negarayang timbul akibat kejahatan tersbut.

"Kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini dalam rangka asset tracing (penelusuran aset) terhadap aset-aset yang diduga itu terkait atau dari hasil kejahatan itu," pungkasnya.

Load More