- Kejagung menggeledah kantor KSOP di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terkait kasus korupsi pertambangan ilegal PT AKT.
- Penyidik menyita dokumen pelayaran, bukti elektronik, kendaraan, dan alat berat sebagai bagian dari proses penelusuran aset hasil kejahatan.
- Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dan kini mendalami keterlibatan penyelenggara negara serta upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batu bara ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Informasi penggeledahan tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi.
"Penggeledahan di Kalsel (Kabupaten Banjar) dan Kalteng (Palangkaraya)," kata Syarief dikutip dari ANTARA, Rabu (1/4/2026).
Syarief menjelaskan penggeledahan berlangsung pada Selasa (31/3/2026) siang hingga malam. Dalam kegiatan tersebut penyidik turut menyita sejumlah barang bukti.
"Yang disita dokumen-dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka dan barang bukti elektronik," ungkapnya.
Geledah 14 Lokasi
Sebelumnya, Kejagung RI telah menggeledah 14 lokasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang ilegal batu bara PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Serangakain penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka selaku beneficial ownership yang mengendalikan perusahaan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan 14 lokasi yang digeledah itu berada di DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari
"Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, saat ini sudah dikumpulkan beberapa barang bukti, baik itu berupa dokumen maupun alat bukti elektronik, juga beberapa alat berat di lokasi tambang, kendaraan-kendaraan," katanya.
Kekinian menurut Anang penyidik sedang mendalami dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus itu. Di samping juga berupaya melakukan pemulihan kerugian negarayang timbul akibat kejahatan tersbut.
"Kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini dalam rangka asset tracing (penelusuran aset) terhadap aset-aset yang diduga itu terkait atau dari hasil kejahatan itu," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara