News / Nasional
Rabu, 01 April 2026 | 17:35 WIB
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar siswa SD di kelas. [IST]
Baca 10 detik
  • Siswa SD hingga SMA tetap melaksanakan belajar tatap muka secara normal.
  • Kebijakan WFH satu hari sepekan hanya berlaku bagi ASN mulai April 2026.
  • Perkuliahan mahasiswa semester 4 ke atas menyesuaikan surat edaran Mendiktisaintek.

Suara.com - Pemerintah memberikan kepastian bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) di tingkat sekolah dasar hingga menengah tetap berjalan secara normal melalui pertemuan tatap muka.

Meski mulai 1 April 2026 diterapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) bagi aparatur sipil negara demi efisiensi energi, sektor pendidikan secara tegas dikecualikan dari sistem pembelajaran jarak jauh.

Semua jenjang sekolah tetap melaksanakan KBM secara tatap muka selama lima hari dalam sepekan.

Di sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Selasa (31/3).

Selain itu, lanjut Airlangga, tak ada pembatasan untuk kegiatan olahraga baik berkaitan dengan perlombaan maupun ekstrakurikuler lainnya.

Sementara bagi mahasiswa pendidikan tinggi semester 4 ke atas, kegiatan perkuliahan menyesuaikan dengan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek).

Ilustrasi sekolah. [Ist]

Untuk pendidikan tinggi, semester 4 ke atas, menyesuaikan dengan surat edaran dari Mendiktisaintek,” ucap Airlangga Hartarto.

Adapun kebijakan transformasi budaya kerja dan hemat energi diimplementasikan untuk pekerja baik swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah resmi menetapkan aturan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi ASN selama satu hari dalam sepekan mulai 1 April 2026.

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH

Pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta ikut menerapkan kebijakan ini untuk para karyawan dalam rangka penghematan energi.

Sebagai langkah adaptif dan preventif, guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” kata Airlangga.

Load More