- Badan Gizi Nasional menegaskan susu berlabel Makan Bergizi Gratis yang dijual di ritel bukan produk resmi pemerintah.
- Pihak produsen diduga menggunakan label tersebut secara sepihak sebagai strategi pemasaran untuk meningkatkan volume penjualan produk mereka.
- Pemerintah memastikan pengadaan bahan pangan program dilakukan secara terdesentralisasi melalui pasar terbuka oleh satuan pelayanan gizi.
Suara.com - Media sosial mendadak diramaikan dengan konten viral yang menunjukkan susu kemasan dengan label program Makan Bergizi Gratis (MBG) dijual di ritel meskipun ada keterangan larangan dijual.
Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan resmi terkait beredarnya produk susu kemasan yang mencantumkan label program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah toko ritel modern.
Pemerintah menegaskan bahwa produk tersebut bukan merupakan bagian dari pengadaan resmi negara untuk program sosial tersebut.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa pencantuman label "susu sekolah gratis program MBG" pada produk yang dijual bebas di pasaran merupakan inisiatif mandiri dari pihak produsen.
Ia menekankan bahwa BGN tidak pernah menjalin kontrak khusus atau menunjuk vendor tertentu untuk memproduksi kemasan dengan label tersebut bagi kepentingan komersial.
"BGN tidak pernah membuat kontrak dan berkomitmen dengan produsen mana pun. Jadi, kalau ada produsen yang untuk pemasarannya kemudian membuat tulisan 'susu sekolah', saya kira itu merupakan upaya dari pihak yang bersangkutan," ujar Dadan saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Dadan menjelaskan bahwa prosedur pengadaan bahan pangan untuk program MBG dilakukan secara terdesentralisasi.
Seluruh kebutuhan nutrisi, termasuk susu, dibeli langsung oleh masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui mekanisme pasar terbuka.
Pemerintah mengeklaim tidak melakukan penunjukan langsung kepada perusahaan manufaktur besar untuk memasok produk jadi secara nasional.
Baca Juga: Viral Pasien Lansia Sesak Napas Tak Segera Ditangani, Petugas Klinik Asyik Main Gim
"Seluruh SPPG membeli di free market. Tidak ada misalnya kami memberikan ke perusahaan tertentu, kami bayar, kemudian dibagikan secara gratis, itu tidak ada," tambahnya.
Menurut otoritas terkait, penggunaan atribut program pemerintah pada kemasan komersial kemungkinan besar merupakan strategi pemasaran dari pihak swasta untuk meningkatkan volume penjualan di tingkat konsumen.
Produk yang ditemui di minimarket tersebut dinyatakan tidak memiliki kaitan operasional dengan jalur distribusi resmi pemerintah.
Respons Terhadap Unggahan Viral di Media Sosial
Isu ini mencuat setelah sejumlah pengguna media sosial melaporkan adanya penjualan susu kemasan berukuran 125 ml di minimarket dengan label "Susu gratis program MBG tidak untuk diperjualbelikan".
Berdasarkan pantauan dari unggahan di platform Threads pada Rabu (1/4/2026), produk tersebut dipasarkan dengan harga kisaran Rp4.000 per unit atau sekitar Rp138.000 per karton.
Berita Terkait
-
MBG Uji Sistem Prasmanan, Siswa Ambil Sendiri untuk Tekan Pemborosan
-
Kisah Aipda Vicky Pengusut Kasus Korupsi: Mundur Usai Dimutasi Mendadak, Kini Bahagia Jualan Kopi
-
Ironi Gizi di Negeri Kaya: Panganan Segar Melimpah, Tapi Produk Kemasan Jadi Jalan Pintas
-
Viral Nakes Bikin Konten Joget saat Pasien Dioperasi
-
Kenapa Indonesia Butuh Susu Ibu Hamil, tapi Negara Lain Tidak?
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar