- Bareskrim Polri memeriksa Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi terkait promosi bisnis PT Dana Syariah Indonesia.
- Penyidik sedang mengusut kasus penipuan proyek fiktif PT DSI dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp2,4 triliun.
- Polisi telah menetapkan empat tersangka serta memeriksa 82 saksi guna mengungkap mekanisme aliran dana dan penipuan.
Dude Herlino menyatakan kesiapannya untuk membantu kepolisian dalam mengusut tuntas perkara dengan nilai kerugian jumbo tersebut.
"Iya betul, pertama kali dan juga mungkin Bareskrim nanti butuh informasi dari kami, mudah-mudahan bisa bermanfaat," kata Dude saat ditemui di lokasi pemeriksaan.
5. Daftar Empat Tersangka Utama Kasus PT DSI
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan TPPU ini. Tersangka pertama adalah AS, pendiri PT DSI yang menjabat sebagai direktur periode 2018-2024. Tersangka kedua adalah TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI.
Tersangka ketiga berinisial MY, mantan Direktur PT DSI yang juga menjabat sebagai Direktur Utama di PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Tersangka terakhir adalah ARL yang menjabat sebagai Komisaris PT DSI serta pemegang saham perusahaan tersebut.
6. Penahanan dan Jadwal Pemeriksaan Tersangka AS
Dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, untuk tersangka AS yang merupakan pendiri perusahaan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan khusus.
AS dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 8 April 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim. Pemeriksaan ini krusial mengingat peran AS sebagai pendiri yang memimpin perusahaan dalam kurun waktu cukup lama.
7. Modus Operandi Proyek Fiktif dan Laporan Palsu
Baca Juga: Diperiksa 5 Jam, Dude Harlino dan Istri Pastikan Tak Terlibat Skema Penggelapan Dana Syariah
Para tersangka diduga menjalankan praktik ilegal dengan menggunakan proyek fiktif untuk menarik pendanaan dari masyarakat. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan data atau informasi dari borrower existing (peminjam aktif) untuk menciptakan proyek yang sebenarnya tidak ada.
Selain itu, mereka disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, hingga pembuatan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan perusahaan tanpa didukung dokumen yang sah.
8. Penyitaan Aset Uang Tunai dan Sertifikat Tanah
Sebagai upaya pemulihan kerugian korban, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset. Hingga saat ini, uang tunai sebesar Rp4.074.156.192,00 telah disita dari 41 nomor rekening milik terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir.
Selain uang tunai, polisi juga menyita aset tidak bergerak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik para borrower (peminjam) yang sebelumnya dijaminkan di PT DSI.
9. Jeratan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Berita Terkait
-
Diperiksa 5 Jam, Dude Harlino dan Istri Pastikan Tak Terlibat Skema Penggelapan Dana Syariah
-
Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim
-
KPK dan Kortas Tipidkor Polri Gelar Pertemuan Tertutup, Koordinasi Penanganan Kasus Baru!
-
82 Orang Diperiksa dalam Kasus PT DSI, Ada Dude Herlino dan Alyssa Soebandono
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan
-
Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!