News / Nasional
Senin, 06 April 2026 | 17:13 WIB
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti. (Suara.com/Lilis Varwati)
Baca 10 detik
  • FSGI mencatat 22 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari hingga Maret 2026 yang tersebar di 10 provinsi.
  • Sebanyak 91 persen kasus didominasi kekerasan seksual terhadap 83 korban, dengan pelaku mayoritas merupakan tenaga pendidik internal sekolah.
  • FSGI menilai Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 melemahkan perlindungan anak karena tidak mengatur sanksi dan alur penanganan kekerasan secara jelas.

“Kasus kekerasan seksual di Kementerian Agama mayoritas terjadi di Pondok pesantren yaitu 6 kasus dan 1 kasus terjadi di MTs,” tambah Fahriza.

Adapun sebaran kasus mencakup 10 provinsi dan 19 kabupaten/kota, di antaranya wilayah Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Riau, Nusa Tenggara Barat, hingga Nusa Tenggara Timur.

FSGI juga menilai perubahan regulasi turut berdampak pada penanganan kasus kekerasan di sekolah.

Menurut mereka, sejak tidak berlakunya Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 dan digantikan oleh Permendikdasmen No 6 Tahun 2026, mekanisme penanganan menjadi tidak jelas.

“Permendikdasmen No 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tidak sama sekali menyebutkan jenis kekerasan di satuan pendidikan dan rinciannya, tidak mengatur alur penanganan kasus kekerasan, bahkan tidak mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan,” pungkas Fahriza.

Load More