- Terdakwa perkara korupsi PT Pertamina melaporkan empat hakim ke KY dan Bawas MA di Jakarta, Senin (6/4/2026).
- Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik, perilaku tidak profesional, serta ketidakadilan selama proses persidangan berlangsung.
- Pelanggaran meliputi pemaksaan jadwal sidang, pembatasan hak pembelaan, hingga kesalahan penulisan amar putusan yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
Namun, Didi menilai, keempat hakim yang dilaporkan pihaknya, memutus perkara Pertamina hanya berdasarkan surat dakwaan dan tuntutan jaksa, tanpa mempertimbangkan hasil dari persidangan, apalagi pembelaan para terdakwa.
"Sehingga kita anggap ini kan putusannya jadi sesat, tidak sesuai dengan fakta di persidangan," katanya.
Kuasa hukum Kerry lainnya, Imam Nasef menyatakan, keempat hakim dilaporkan ke KY dan Bawas MA lantaran dinilai telah berlaku dzhalim terhadap kliennya.
"Kami menilai empat Majelis Hakim ini telah berlaku dzhalim ya, terhadap tiga terdakwa, Kerry, Gading, dan Dimas," katanya.
Imam mengatakan, keempat hakim telah bertindak tidak adil dan tidak profesional. Salah satunya, Imam menyoroti banyaknya kesalahan penulisan amar putusan.
Dalam amar putusan itu, secara tertulis, angka hukuman terhadap Kerry 15 tahun, tetapi hurufnya dinyatakan 13 tahun.
"Kemudian yang paling fatal juga, di dalam putusan itu banyak sekali terjadi kesalahan ya, kesalahan typo dan bahkan yang paling fatal itu ada di amar putusan soal lamanya pemidanaan. Jadi kalau rekan-rekan perhatikan di amar putusan khususnya putusan Kerry ya, nah itu ditulis angkanya itu 15 tahun, tetapi hurufnya itu 13 tahun," kata Imam.
Imam menekankan, amar putusan tersebut membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Padahal, hakim dituntut tidak melakukan kesalahan sekecil apa pun, apalagi dalam amar putusan.
"Kalau kita rujuk ke pedoman perilaku dan etika hakim, kan hakim itu dituntut untuk tidak melakukan kesalahan sekecil apa pun, terutama terkait dengan amar putusan. Ini sudah dilakukan pelanggaran terhadap pedoman tersebut sehingga kami berharap tadi sebagaimana disampaikan agar betul-betul dilakukan pemeriksaan mendalam nanti oleh Bawas dan Komisi Yudisial," katanya.
Baca Juga: Sampaikan Surat ke Setneg, Kerry Riza Cs Ajukan Abolisi ke Prabowo
Imam berharap KY dan Bawas MA menindaklanjuti laporan pihaknya secara mendalam. Imam juga meminta KY dan Bawas MA tak segan menjatuhkan sanksi terhadap keempat hakim jika terbukti melanggar kode etik.
"Harapan kami ya tentu ujungnya akan ada sanksi, walaupun kami tahu persis bahwa terhadap pelaporan ini tidak akan berimplikasi pada putusan tetapi paling tidak ini berimplikasi pada sanksi kode etik yang akan dijatuhkan nanti," katanya.
Imam juga berharap pelanggaran etik tersebut dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusan terkait banding yang diajukan Kerry Cs.
"Untuk terkait dengan putusan, ya kesalahan-kesalahan itu kami harap juga nanti di tingkat banding yang kami ajukan sekarang itu bisa dikoreksi oleh Majelis Hakim tingkat banding," katanya.
Sebelumnya, Kerry Cs juga telah menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat itu, Kerry Cs memohon mendapat abolisi dan perlindungan hukum dari Presiden Prabowo.
Selain itu, Kerry Cs juga telah menyampaikan permohonan kepada Komisi III DPR untuk menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Berita Terkait
-
Harga Avtur RI Meroket, Bahlil Anggap Masih Murah Dibanding Negara Tetangga
-
Rachel Vennya Diduga Terlibat Baku Hantam dengan Okin hingga Matanya Lebam
-
Okin Jual Rumah Anak Demi Akhiri Konflik dengan Rachel Vennya, Akui Sempat Lalai Kasih Nafkah
-
Pertamina Kerahkan 148 Kapal Distribusi BBM ke Daerah Pelosok
-
Niko Al Hakim Ungkit Penelantaran Kucing di 2024, Pihak yang Rescue Bela Rachel Vennya
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak
-
Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'
-
Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah
-
Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur
-
Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!
-
Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang
-
Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!
-
Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara
-
Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!