- Anggota DPR RI Hinca Panjaitan mengusulkan legalisasi terbatas ganja medis melalui pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus di wilayah Maluku.
- Konsep KEK bertujuan mengalihkan peredaran ganja ilegal menjadi aktivitas medis terkontrol, riset, serta lokasi rehabilitasi bagi pengguna narkotika.
- Usulan ini disampaikan dalam rapat bersama BNN dan Polri pada 7 April 2026 untuk mendorong revisi UU Narkotika.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, mengusulkan terobosan baru dalam pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.
Ia mendorong adanya legalisasi terbatas ganja untuk kepentingan medis melalui pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di wilayah kepulauan Indonesia.
Hal itu disampaikan Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama BNN dan Dirtip Narkoba Bareskrim Polri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia menilai langkah tersebut merupakan solusi untuk mengubah peredaran ganja yang selama ini bersifat ilegal, menjadi aktivitas yang terkontrol penuh oleh negara.
“Supaya tidak gelap, ya dibuat terang. Kita buat peredaran terang. Nah yang terang itu apa? Bikin satu kawasan, namanya, di pulau misalkan. Saya sebut Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis Indonesia,” kata Hinca.
Dalam pelaksanannya, Hinca menawarkan konsep pengelolaan ganja medis di kawasan terisolasi agar pengawasannya maksimal.
Secara spesifik, ia mengusulkan wilayah Maluku sebagai lokasi KEK tersebut karena nilai historisnya sebagai pusat rempah dunia.
“Bagi saya kalau saya ditanya, saya mengusulkan di mana? Pulau-pulau di Maluku. Kenapa? Columbus datang ke sana mencari rempah-rempah, sedangkan ganja medis adalah bagian dari rempah-rempah. Bumbu itu, bumbu makanan,” ungkapnya.
Selain sebagai tempat produksi dan riset, Hinca mengusulkan agar pusat rehabilitasi bagi pengguna narkotika turut dipindahkan ke kawasan khusus tersebut. Ia menilai lingkungan alam akan membantu proses pemulihan jemaah.
Baca Juga: Banggar DPR Tolak Usulan JK Kurangi Subsidi BBM: Kenapa Hak Orang Miskin Diotak-Atik?
“Pusat rehabilitasi itu pindahkan saja di situ. Jadi enggak lagi di tengah kota, hidup dengan alam, dijaga bagus,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hinca memandang skema KEK ini dapat menjadi sumber pendapatan negara yang nantinya bisa dialokasikan untuk mendukung kinerja BNN yang selama ini terkendala anggaran.
“Kalau itu terjadi, mestinya ada anggaran yang cukup. Kita selalu berdebat BNN enggak ada anggarannya,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Hinca juga melontarkan kritik keras terkait belum adanya riset mendalam mengenai ganja medis di Indonesia, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan mandat kepada pemerintah untuk melakukan kajian.
“Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah untuk bikin riset tentang ganja medis, enggak pernah dilakukan. Kita tunggu risetnya itu,” katanya.
Ia pun membandingkan dampak ganja dengan narkotika lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis
-
Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!