- Anggota DPR RI Hinca Panjaitan mengusulkan legalisasi terbatas ganja medis melalui pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus di wilayah Maluku.
- Konsep KEK bertujuan mengalihkan peredaran ganja ilegal menjadi aktivitas medis terkontrol, riset, serta lokasi rehabilitasi bagi pengguna narkotika.
- Usulan ini disampaikan dalam rapat bersama BNN dan Polri pada 7 April 2026 untuk mendorong revisi UU Narkotika.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, mengusulkan terobosan baru dalam pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.
Ia mendorong adanya legalisasi terbatas ganja untuk kepentingan medis melalui pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di wilayah kepulauan Indonesia.
Hal itu disampaikan Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama BNN dan Dirtip Narkoba Bareskrim Polri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia menilai langkah tersebut merupakan solusi untuk mengubah peredaran ganja yang selama ini bersifat ilegal, menjadi aktivitas yang terkontrol penuh oleh negara.
“Supaya tidak gelap, ya dibuat terang. Kita buat peredaran terang. Nah yang terang itu apa? Bikin satu kawasan, namanya, di pulau misalkan. Saya sebut Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis Indonesia,” kata Hinca.
Dalam pelaksanannya, Hinca menawarkan konsep pengelolaan ganja medis di kawasan terisolasi agar pengawasannya maksimal.
Secara spesifik, ia mengusulkan wilayah Maluku sebagai lokasi KEK tersebut karena nilai historisnya sebagai pusat rempah dunia.
“Bagi saya kalau saya ditanya, saya mengusulkan di mana? Pulau-pulau di Maluku. Kenapa? Columbus datang ke sana mencari rempah-rempah, sedangkan ganja medis adalah bagian dari rempah-rempah. Bumbu itu, bumbu makanan,” ungkapnya.
Selain sebagai tempat produksi dan riset, Hinca mengusulkan agar pusat rehabilitasi bagi pengguna narkotika turut dipindahkan ke kawasan khusus tersebut. Ia menilai lingkungan alam akan membantu proses pemulihan jemaah.
Baca Juga: Banggar DPR Tolak Usulan JK Kurangi Subsidi BBM: Kenapa Hak Orang Miskin Diotak-Atik?
“Pusat rehabilitasi itu pindahkan saja di situ. Jadi enggak lagi di tengah kota, hidup dengan alam, dijaga bagus,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hinca memandang skema KEK ini dapat menjadi sumber pendapatan negara yang nantinya bisa dialokasikan untuk mendukung kinerja BNN yang selama ini terkendala anggaran.
“Kalau itu terjadi, mestinya ada anggaran yang cukup. Kita selalu berdebat BNN enggak ada anggarannya,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Hinca juga melontarkan kritik keras terkait belum adanya riset mendalam mengenai ganja medis di Indonesia, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan mandat kepada pemerintah untuk melakukan kajian.
“Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah untuk bikin riset tentang ganja medis, enggak pernah dilakukan. Kita tunggu risetnya itu,” katanya.
Ia pun membandingkan dampak ganja dengan narkotika lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan