News / Nasional
Selasa, 07 April 2026 | 16:56 WIB
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi saat RDP dengan Komisi III DPR RI, Selasa (3/2/2026). (bidik layar video DPR RI)
Baca 10 detik
  • Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto melaporkan kondisi lapas di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas hingga mencapai 90 persen.
  • Narapidana kasus narkotika mendominasi kepadatan lapas dengan jumlah mencapai 150.202 orang dari total 278.376 penghuni penjara saat ini.
  • BNN mendorong revisi RUU Narkotika agar 54.026 pengguna narkoba mendapatkan rehabilitasi medis sebagai solusi mengatasi kelebihan kapasitas lapas.

Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Suyudi Ario Seto, mengungkapkan kondisi kritis di lembaga pemasyarakatan (lapas) seluruh Indonesia yang kini mengalami kelebihan penghuni atau overcapacity hingga 90 persen. Lonjakan ini didominasi oleh narapidana kasus narkotika yang mencapai lebih dari separuh total penghuni.

Hal tersebut dipaparkan Suyudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (7/4/2026).

Berdasarkan data sistem database pemasyarakatan per 12 November 2025, Suyudi menyebut kapasitas lapas nasional hanya mampu menampung 146.260 orang, namun saat ini telah diisi oleh 278.376 orang.

“Jumlah penghuni sudah mencapai 278.376 orang,” ujar Suyudi dalam rapat tersebut.

Suyudi lalu menjelaskan bahwa 54 persen atau sekitar 150.202 penghuni lapas merupakan tahanan dan narapidana kasus narkoba. Kondisi ini dinilai sebagai faktor utama kepadatan penjara yang sudah melampaui batas normal.

“Ini menunjukkan bahwa kejahatan narkotika berkontribusi sangat masif terhadap kepadatan lapas kita,” katanya.

Dari jumlah tersebut, Suyudi merinci terdapat 96.176 orang yang merupakan bagian dari jaringan narkotika, yakni produsen dan bandar, yang memang wajib menjalani hukuman pidana penjara.

Namun, fokus perhatian BNN kata dia tertuju pada 54.026 orang penghuni yang masuk dalam kategori pengguna murni. Suyudi menilai keberadaan mereka di dalam sel justru memperparah kepadatan lapas dan menghambat proses pemulihan.

Menurut Suyudi, angka 54 ribu pengguna ini harus menjadi refleksi bersama agar ada perubahan paradigma dalam penanganan penyalahguna narkotika. Ia menegaskan bahwa para pengguna merupakan korban yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial, bukan penjara.

Baca Juga: Takut Jadi 'Macan Ompong', Komjen Suyudi Cemas Nomenklatur BNN Dihapus dalam RUU Narkotika Baru

Menutup keterangannya, mantan Kapolda Banten itu pun mendorong adanya penguatan aturan dalam RUU Narkotika agar para pengguna dapat langsung diarahkan ke jalur rehabilitasi sebagai langkah konkret mengatasi kepadatan lapas.

“Penguatan legislasi untuk memastikan para pengguna ini diarahkan pada jalur rehabilitasi menjadi sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar lagi,” pungkas Suyudi.

Load More