- Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto melaporkan kondisi lapas di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas hingga mencapai 90 persen.
- Narapidana kasus narkotika mendominasi kepadatan lapas dengan jumlah mencapai 150.202 orang dari total 278.376 penghuni penjara saat ini.
- BNN mendorong revisi RUU Narkotika agar 54.026 pengguna narkoba mendapatkan rehabilitasi medis sebagai solusi mengatasi kelebihan kapasitas lapas.
Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Suyudi Ario Seto, mengungkapkan kondisi kritis di lembaga pemasyarakatan (lapas) seluruh Indonesia yang kini mengalami kelebihan penghuni atau overcapacity hingga 90 persen. Lonjakan ini didominasi oleh narapidana kasus narkotika yang mencapai lebih dari separuh total penghuni.
Hal tersebut dipaparkan Suyudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (7/4/2026).
Berdasarkan data sistem database pemasyarakatan per 12 November 2025, Suyudi menyebut kapasitas lapas nasional hanya mampu menampung 146.260 orang, namun saat ini telah diisi oleh 278.376 orang.
“Jumlah penghuni sudah mencapai 278.376 orang,” ujar Suyudi dalam rapat tersebut.
Suyudi lalu menjelaskan bahwa 54 persen atau sekitar 150.202 penghuni lapas merupakan tahanan dan narapidana kasus narkoba. Kondisi ini dinilai sebagai faktor utama kepadatan penjara yang sudah melampaui batas normal.
“Ini menunjukkan bahwa kejahatan narkotika berkontribusi sangat masif terhadap kepadatan lapas kita,” katanya.
Dari jumlah tersebut, Suyudi merinci terdapat 96.176 orang yang merupakan bagian dari jaringan narkotika, yakni produsen dan bandar, yang memang wajib menjalani hukuman pidana penjara.
Namun, fokus perhatian BNN kata dia tertuju pada 54.026 orang penghuni yang masuk dalam kategori pengguna murni. Suyudi menilai keberadaan mereka di dalam sel justru memperparah kepadatan lapas dan menghambat proses pemulihan.
Menurut Suyudi, angka 54 ribu pengguna ini harus menjadi refleksi bersama agar ada perubahan paradigma dalam penanganan penyalahguna narkotika. Ia menegaskan bahwa para pengguna merupakan korban yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial, bukan penjara.
Baca Juga: Takut Jadi 'Macan Ompong', Komjen Suyudi Cemas Nomenklatur BNN Dihapus dalam RUU Narkotika Baru
Menutup keterangannya, mantan Kapolda Banten itu pun mendorong adanya penguatan aturan dalam RUU Narkotika agar para pengguna dapat langsung diarahkan ke jalur rehabilitasi sebagai langkah konkret mengatasi kepadatan lapas.
“Penguatan legislasi untuk memastikan para pengguna ini diarahkan pada jalur rehabilitasi menjadi sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar lagi,” pungkas Suyudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis
-
Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!