- Connie Rahakundini Bakrie menyoroti dugaan keterlibatan BAIS TNI dalam kekerasan terhadap aktivis Andrie Yunus di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
- Kasus ini mengindikasikan kegagalan sistem intelijen nasional serta potensi penyalahgunaan fungsi pertahanan terhadap pengawasan politik domestik warga sipil.
- Pakar mendesak reformasi kelembagaan, penguatan pengawasan eksternal, dan penanganan perkara melalui peradilan umum guna menjamin transparansi serta penegakan HAM.
Ia juga menekankan pentingnya reformasi regulasi intelijen nasional, termasuk penyusunan undang-undang yang memberikan batas tegas antara fungsi intelijen strategis dan aktivitas domestik.
“Setiap operasi intelijen harus disertai human rights impact assessment sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujarnya.
Dalam rekomendasinya, Connie menekankan perlunya memperkuat koordinasi sipil-militer yang transparan dan akuntabel, mereformasi kelembagaan intelijen, serta memastikan perlindungan HAM terintegrasi secara institusional. Ia juga mengingatkan agar intelijen tidak menjadi “black box” yang tertutup dari pengawasan publik.
Menurut Connie, kasus Andrie Yunus harus dijadikan momentum pembenahan, bukan sekadar catatan kelam yang dilupakan.
“Kasus ini harus dikawal bersama agar penanganannya transparan hingga ke akar, termasuk mengungkap motif, aktor intelektual, dan rantai komando secara menyeluruh,” kata dia.
Pada kesempatan itu, Pengamat Politik yang merupakan Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai tidak logis jika kasus penyiraman air keras ke aktivis Kontras Andrie Yunus diadili di peradilan militer. Pasalnya, tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI merupakan tindak pidana umum dengan korban masyarakat sipil.
"Tapi kalau ada anggota militer, tentara, yang ganggu tetangganya, masa diadili di peradilan militer? Kan nggak logis gitu," ujar Ray Rangkuti.
Ray Rangkuti mengaku bahwa di semua negara memiliki peradilan militer. Hanya saja, kata dia, peradilan militer berhubungan dengan kejahatan-kejahatan militer, seperti pengkhianatan, desersi, atau membocorkan rahasia negara yang berhubungan dengan pertahanan. Umumnya, kata dia, peradilan militer bersifat tertutup kecuali dinyatakan terbuka oleh hakim.
Karena itu, kata Ray, Panglima TNI harus segera menginstruksi jajaran agar kasus Andrie Yunus diadili peradilan umum, bukan peradilan militer. Menurut Ray, hal tersebut penting agar bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi TNI yang mulai mengalami penurunan belakangan karena dugaan kekerasan yang melibatkan prajurit TNI dan keterlibatan TNI terlalu jauh di ranah sipil seperti program MBG.
Baca Juga: Akademisi: Pemerintah Harus Jelaskan ke Publik Aktor Utama-Sutradara Kasus Andrie Yunus
"Kita berharap lah agar Panglima TNI segera memerintahkan agar peristiwa ini diadili saja di peradilan umum," pungkas Ray.
Tag
Berita Terkait
-
Akademisi: Pemerintah Harus Jelaskan ke Publik Aktor Utama-Sutradara Kasus Andrie Yunus
-
Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus
-
TAUD Ungkap Ada 16 Terduga Pelaku Sipil di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
TAUD Resmi Tempuh Laporan Polisi Model B Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Gibran Dorong Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus: Jaga Marwah Hukum, Jawab Keraguan Publik
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Resmi Menjabat, Ini Daftar Anggota Ombudsman RI Periode 20262031
-
Islah Bahrawi Jawab Tudingan Makar: Saya Cinta Negara 1000 Persen, Tapi Belum Tentu Cinta Pemerintah
-
Prabowo Resmi Lantik Andi Rahadian Sebagai Dubes RI untuk Oman dan Yaman
-
Pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Catut Nama KPK Minta Rp300 Juta!
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Prabowo Pimpin Sumpah Hakim MK Pengganti Anwar Usman, Anggota Ombudsman dan Duta Besar
-
Polda Metro Dalami Laporan Terhadap Saiful Mujani Buntut Seruan Gulingkan Prabowo
-
Bukan di Hari Jumat, Pemda DIY Pilih Rabu Jadi Hari WFH bagi ASN, Ini Alasannya
-
Ternyata Parkir Resmi! Dishub Akui Kesalahan Pola Parkir di Akses MRT Lebak Bulus yang Bikin Macet
-
Bisakah Taman Kota Kurangi Banjir? Memahami Solusi Berbasis Alam di Jabodetabek