- Menteri PANRB menetapkan aturan WFH bagi ASN setiap hari Jumat melalui Surat Edaran mulai 1 April 2026.
- Pengawasan kinerja ASN kini beralih dari absensi fisik menjadi sistem pemantauan digital berbasis target yang terukur.
- Pimpinan instansi wajib memantau capaian kerja serta menerapkan sanksi disiplin bagi ASN yang tidak mencapai target kinerja.
Suara.com - Pemerintah menegaskan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak mengendurkan pengawasan. Sebaliknya, sistem kontrol kini bergeser ke mekanisme berbasis kinerja yang dipantau secara digital.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. Skema kerja ASN diubah menjadi kombinasi empat hari work from office (WFO) pada Senin hingga Kamis dan satu hari WFH setiap Jumat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan fleksibilitas kerja tidak mengurangi tuntutan kinerja ASN.
“Setiap ASN terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama,” ujar Rini dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan kini tidak lagi bertumpu pada kehadiran fisik, melainkan pada capaian kerja yang dapat dipantau melalui sistem digital. Setiap pimpinan instansi memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan kinerja pegawai tetap optimal, termasuk saat menjalankan WFH.
Selain itu, pejabat pembina kepegawaian diwajibkan memantau pencapaian kinerja serta memastikan sistem pelaporan berjalan efektif. Evaluasi pelaksanaan kebijakan juga harus dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 setiap bulan berikutnya.
Pemerintah juga menegaskan sanksi tetap berlaku bagi ASN yang tidak memenuhi target kinerja, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai.
Rini menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari percepatan transformasi digital di lingkungan pemerintahan.
“Kerangka regulasinya sudah ada melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025. Sementara itu, secara sistem dan infrastruktur digitalnya ditopang oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” jelasnya.
Baca Juga: Polda Metro Tegaskan WFH Tak Berlaku, Pelayanan Polisi Tetap Berjalan
Pemerintah memastikan kebijakan WFH tidak akan mengganggu layanan publik. Instansi diminta mengatur proporsi pegawai sesuai karakteristik layanan agar sektor esensial tetap berjalan optimal.
“Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital yang sesuai,” kata Rini.
Dengan skema ini, pemerintah menegaskan WFH bukan bentuk pelonggaran disiplin, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja ASN menuju sistem yang lebih modern, adaptif, dan berbasis kinerja.
Berita Terkait
-
Polda Metro Tegaskan WFH Tak Berlaku, Pelayanan Polisi Tetap Berjalan
-
Tak Ada WFH di Kementerian PU, Menteri Dody: AC-nya Angin Blesat-blesut
-
Bukan di Hari Jumat, Pemda DIY Pilih Rabu Jadi Hari WFH bagi ASN, Ini Alasannya
-
Kemenag Pastikan Layanan Legalisasi Buku Nikah Tetap Buka Meski ASN WFH Setiap Jumat
-
Polisi Sebut WFH ASN Bikin Jalanan Jakarta Lebih Lengang Hari Ini
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu
-
Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi
-
The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri
-
Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus
-
Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam