News / Nasional
Jum'at, 10 April 2026 | 15:14 WIB
Liliek Prisbawono Adi resmi dilantik sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Anwar Usman. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Liliek Prisbawono Adi resmi dilantik Presiden Prabowo menjadi Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).
  • Ia terpilih melalui seleksi internal Mahkamah Agung untuk menggantikan Anwar Usman yang telah menyelesaikan masa tugasnya.
  • Rekam jejak Liliek mencakup posisi pimpinan peradilan umum dan keterlibatannya dalam beberapa kontroversi hukum nasional sebelumnya.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memiliki Hakim baru untuk mengisi kursi yang sebelumnya ditempati oleh Anwar Usman. Liliek Prisbawono Adi resmi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).

Liliek Prisbawono hadir sebagai hakim dari unsur Mahkamah Agung (MA) untuk menggantikan Anwar Usman yang telah purna tugas per 6 April 2026. Pelantikan ini menjadi babak baru bagi karier Liliek yang sebelumnya malang melintang di lingkungan peradilan umum.

Di tengah prosesi yang penuh khidmat, Liliek mengucapkan sumpah jabatan sebagai bentuk janji baktinya dalam mengawal pilar hukum tertinggi negara.

“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Liliek Prisbawono dalam mengucapkan sumpah jabatannya di Istana Negara, Jakarta, dikutip Jumat (10/4/2026).

Profil dan Rekam Jejak Liliek Prisbawono di Peradilan Umum

Pria kelahiran Bojonegoro, 27 Oktober 1966 ini bukanlah orang baru di dunia peradilan. Sebelum menduduki kursi di MK, Liliek menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Medan sejak April 2024.

Karier kepemimpinannya di pengadilan tingkat pertama tergolong mentereng. Liliek tercatat pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 2022.

Sebelumnya, ia juga pernah memegang tongkat komando sebagai Ketua PN Balikpapan, serta menduduki posisi strategis sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan dan Wakil Ketua PN Manado.

Nama Liliek terpilih setelah melalui proses seleksi ketat di internal Mahkamah Agung. Ia berhasil masuk dalam tiga besar kandidat terbaik bersama Fahmiron dan Marsudin Nainggolan yang sebagaimana tertuang dalam pengumuman resmi MA Nomor 46 WKMA.Y/KP1.1/III/2026 yang ditandatangani pada 9 Maret 2026.

Baca Juga: Resmi Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Komitmen Kawal Konstitusi

Terseret Kontroversi Penundaan Pemilu dan Kasus CPO

Meski memiliki karir yang panjang, perjalanan Liliek tidak lepas dari sorotan publik dan kontroversi. Salah satunya adalah saat ia menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat.

Saat itu, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan yang memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 atas gugatan Partai Prima.

Putusan tersebut memicu polemik nasional. Buntut dari putusan itu, Liliek sempat dipanggil oleh Komisi Yudisial (KY) pada Mei 2023, namun ia diketahui mangkir dari panggilan tersebut.

Tak hanya soal Pemilu, nama Liliek juga sempat disebut-sebut dalam pusaran kasus dugaan korupsi minyak mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

Pada April 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat mendalami peran Liliek terkait posisinya sebagai ketua majelis hakim yang memberikan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus minyak goreng.

Load More