- Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank pada Senin, 13 April 2026.
- Agenda persidangan hari ini berfokus pada pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tiga terdakwa, yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY.
- Majelis hakim akan memutuskan kelanjutan proses hukum setelah mempertimbangkan eksepsi terdakwa terkait dakwaan berlapis yang disusun oleh oditur militer.
Suara.com - Sidang kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37) kembali bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (13/4/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, menyampaikan bahwa sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama.
“Agenda hari ini pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa terhadap dakwaan yang disampaikan oditur militer,” ujar Arin, dikutip dari ANTARA.
Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY. Mereka didakwa terlibat dalam rangkaian penculikan yang berujung pada pembunuhan korban.
Arin menegaskan bahwa sidang hari ini belum memasuki tahap pembuktian. Majelis hakim hanya akan mendengarkan eksepsi dari tim penasihat hukum, tanpa menghadirkan saksi.
Eksepsi sendiri merupakan hak terdakwa untuk mengajukan keberatan atas dakwaan, baik dari sisi formil maupun materiil. Melalui langkah ini, pihak terdakwa dapat mempersoalkan keabsahan dakwaan sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Jika majelis hakim menolak eksepsi tersebut, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan tindak pidana serius, yakni penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank di Jakarta.
Dalam sidang sebelumnya, oditur militer mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan utama. Selain itu, disiapkan pula dakwaan alternatif seperti Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 351 ayat 3 (penganiayaan yang menyebabkan kematian), serta Pasal 333 ayat 3 (perampasan kemerdekaan yang berujung kematian).
Baca Juga: Buntut Kekecewaan Zaskia Adya Mecca, Pengadilan Militer Klarifikasi Tunda Persidangan
Tak hanya itu, para terdakwa juga dijerat Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat.
Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan isi eksepsi sebelum menentukan apakah dakwaan dapat dilanjutkan atau tidak. Proses ini menjadi tahap krusial dalam menentukan arah persidangan ke depan.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!
-
Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal: Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Bom Waktu
-
Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil
-
Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan