- Amphuri memperingatkan pemerintah pada Senin (13/4/2026) agar mengkaji matang wacana skema "war tiket haji" berbasis kompetisi cepat.
- Organisasi tersebut khawatir sistem kompetitif akan mengabaikan hak antrean jutaan jemaah serta merusak tatanan pengelolaan dana haji.
- Amphuri mengusulkan uji coba terbatas melalui sisa kuota atau jalur non-antrean agar tidak merugikan jemaah yang sudah menunggu.
Suara.com - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) angkat suara soal wacana penerapan skema “war tiket haji” yang belakangan mencuat.
Mereka mengingatkan agar ide tersebut tidak dijalankan tanpa kajian matang karena berpotensi menabrak prinsip keadilan dan kepastian dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Sekretaris Jenderal Amphuri, Zaky Zakaria Anshary, mengatakan organisasinya tidak menolak inovasi pemerintah untuk memperbaiki layanan haji. Namun, ia menegaskan setiap kebijakan baru harus tetap berpijak pada prinsip dasar yang melindungi hak seluruh calon jemaah.
“Gagasan ini bisa dipandang sebagai ijtihad kebijakan yang sah. Tapi harus memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan umat secara luas,” kata Zaky dalam pernyataannya, Senin (13/4/2026).
Skema “war tiket haji” sendiri merujuk pada mekanisme seleksi berbasis kecepatan atau kompetisi.
Dalam gambaran awal, jemaah yang sudah memenuhi syarat istitha’ah—baik secara finansial maupun kesehatan—bisa langsung berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang.
Sejumlah opsi mekanisme yang mengemuka di antaranya model first come first served alias siapa cepat dia dapat, hingga skema kompetitif yang mendekati sistem lelang. Meski begitu, pemerintah belum memaparkan secara rinci bagaimana skema ini akan dijalankan.
Amphuri menilai pendekatan tersebut menyimpan risiko serius, terutama dari sisi keadilan.
Saat ini, jutaan calon jemaah haji di Indonesia sudah lebih dulu masuk daftar tunggu dan harus menanti hingga puluhan tahun. Perubahan sistem secara tiba-tiba dinilai berpotensi mengabaikan hak mereka.
Baca Juga: Haji Tanpa Antre? Kemenhaj Godok Skema 'War Tiket' Arahan Prabowo, Begini Mekanismenya
Selain itu, skema berbasis kompetisi dikhawatirkan memperlebar jurang akses. Jemaah dengan kemampuan ekonomi terbatas berisiko tersingkir karena tidak mampu bersaing secara finansial. Amphuri memperkirakan biaya haji reguler tanpa subsidi dari nilai manfaat dana kelolaan bisa mencapai Rp90 juta hingga Rp100 juta atau bahkan lebih.
Sorotan juga diarahkan pada dampak kebijakan terhadap pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Selama ini, sistem antrean bertumpu pada setoran awal jemaah.
"Jika antrean dihapus, setoran awal sebagai basis pengelolaan dana juga akan hilang. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai nasib dana kelolaan yang mencapai sekitar Rp 170 triliun, termasuk mekanisme pengembalian kepada jemaah. Ini bukan hanya isu teknis, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik,” katanya.
Ia juga menepis anggapan bahwa panjangnya antrean haji disebabkan oleh keberadaan BPKH.
Menurutnya, antrean sudah terjadi jauh sebelum lembaga tersebut berdiri pada 2017. Sistem setoran awal bahkan sudah diterapkan sejak akhir 1990-an seiring meningkatnya jumlah pendaftar.
Zaky menilai persoalan utama justru bersifat struktural, yakni ketimpangan antara kuota yang terbatas dan jumlah pendaftar yang terus meningkat. Kuota haji Indonesia mengikuti rasio global, yakni 1:1.000 dari jumlah penduduk muslim.
Berita Terkait
-
Berapa Biaya Haji 2026? Simak Rincian Terbaru Jika Harus War Tiket
-
Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi
-
Mimpi Haji Tanpa Antre Lewat 'War Tiket', Memang Bisa?
-
Haji Tanpa Antre? Kemenhaj Godok Skema 'War Tiket' Arahan Prabowo, Begini Mekanismenya
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Pembongkaran JPO Tendean Selesai, Jalur Arah Pancoran Mulai Dibuka
-
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Kasus Dugaan Suap di Muara Enim
-
Kuntadi Masuk Bursa Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Belum Tahu?
-
Benarkah E-Voting untuk Pemilu Rawan Manipulasi? Pakar IT Ungkap Keunggulan Kertas Suara Manual
-
Sapa Jaksa Agung 'Kakak Asuh', Kapolri Dikritik: Sejak Kapan Jadi Subordinat?
-
Rumor Kuntadi Jadi Jampidsus Mencuat, Jaksa Agung Beri Respons Singkat
-
Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan
-
MBG Jalan Lagi Meski Ada Kasus Korupsi, Akademisi Minta Tata Kelola Dibenahi
-
Roy Suryo Gugat Pasal Peretasan di Praperadilan, Tim Hukum Uji Bukti Lewat Komputer Pengadilan