News / Metropolitan
Senin, 13 April 2026 | 14:27 WIB
Lokasi sengketa tanah di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng, Jakarta Pusat
Baca 10 detik
  • PT Temasra Jaya menyatakan sebagai pemilik sah tanah dan bangunan di Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan bukti sertifikat SHGB.
  • Mabes TNI dituduh menduduki properti tersebut secara melawan hukum dan melakukan pembongkaran bangunan cagar budaya sejak akhir 2025.
  • PT Temasra Jaya berencana melaporkan penyerobotan dan pengrusakan bangunan ke PUSPOM TNI karena somasi yang dikirimkan tidak mendapatkan tanggapan.

Karena itu, kata dia, penempatan beberapa oknum anggota TNI oleh Mabes TNI untuk menduduki dan menguasai tanah dan bangunan tersebut, dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan barang milik PT Temasra Jaya.

Dia mengaku pada gilirannya akan melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan barang milik PT Temasra Jaya tersebut kepada PUSPOM TNI untuk diproses secara pidana.

"Bagi kami, diduga kuat keberadaan Mabes TNI di atas lokasi yang terjadi sejak tanggal 27 November 2025, jelas merupakan tindakan faktual dengan cara-cara melanggar hukum dan merupakan perbuatan melanggar hukum oleh penguasa. Karena itu, kami menyerukan agar segera menghentikan tindakan sewenang-wenang dan taatilah hukum karena Indonesia adalah negara hukum," pungkas Petrus.

Load More