- PT Temasra Jaya menyatakan sebagai pemilik sah tanah dan bangunan di Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan bukti sertifikat SHGB.
- Mabes TNI dituduh menduduki properti tersebut secara melawan hukum dan melakukan pembongkaran bangunan cagar budaya sejak akhir 2025.
- PT Temasra Jaya berencana melaporkan penyerobotan dan pengrusakan bangunan ke PUSPOM TNI karena somasi yang dikirimkan tidak mendapatkan tanggapan.
Suara.com - Kuasa Hukum PT Temasra Jaya, Petrus Selestinus menegaskan tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar Nomor 2, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, bukanlah milik Kementerian Pertahanan atau Kemenhan.
Menurut Petrus, tanah tersebut merupakan milik sah dari PT Temasra Jaya sehingga klaim Kemenhan atau Mabes TNI atas tanah dan bangunan tersebut disebutnya tidak benar, apalagi menyebutkan tanah dan bangunan disebut milik negara.
"Kami perlu menegaskan bahwa PT Temasra Jaya merupakan satu-satunya pemilik yang sah atas tanah dan bangunan di Jln. Teuku Umar No. 2, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, dengan demikian maka, tanah dan bangunan tersebut bukan milik Kementerian Pertahanan/Mabes TNI dan bukan barang milik negara," ujar Petrus dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).
Petrus menjelaskan kronologi kepemilikan tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng tersebut.
Semula, kata dia, tanah tersebut merupakan tanah eigendom verponding (tanah bekas hal barat) No. 13486 a/n. Matilda Cornelia Raan Janda Theodoor Albert Frans Leyzers Vis. dkk. yang diokupasi oleh Kodam Jaya dan Mabes TNI.
Namun, kata Petrus, setelah dilakukan pemberesan dengan Kodam Jaya dan Mabes TNI pada Tahun 2009 dan 2010, maka Negara melalui Kementerian ATR/BPN, dalam hal ini Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, memberikan HGB kepada PT Temasra Jaya.
Pihaknya mengklaim mempunyai bukti pemilikan berupa SHGB No. : 1585/Gondangdia seluas 2.975 M2, dan menguasai fisik sejak tahun 2010 s/d. sekarang.
"Keberadaan Mabes TNI/Kemenhan RI, menduduki dan menguasai tanah dan bangunan di Jln. Teuku Umar No. 2 Menteng tersebut, secara melawan hukum, baru terjadi pada tanggal 27 November 2025 dan pada bulan Januari-Februari 2026, terjadi peristiwa pembongkaran atap genteng, kuda-kuda, bobok tembok bangunan guna mencongkel kusen pintu dan/atau kusen jendela, tanpa meminta izin dari PT. Temasra Jaya selaku pemilik dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, selaku lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi dan melindungi Bangunan di Kawasan Cagar Budaya," beber Petrus.
Menurut Petrus, PT Temasra Jaya sudah dua kali mengirimkan somasi ke Mabes TNI agar menarik kembali seluruh anggota TNI yang ditempatkan untuk menduduki dan menguasai tanah dan bangunan tersebut dan mengembalikan penguasaannya kepada PT. Temasra Jaya. Hanya saja, kata dia, surat somasi tersebut tidak diindahkan oleh Mabes TNI.
Baca Juga: Pemprov DKI Minta TNI dan PT Temasra Jaya Hentikan Pembongkaran Bangunan di Menteng
Bahkan, kata Petrus, PT Temasra Jaya juga pernah mengirim surat 'somasi khusus' ke Mabes TNI dengan poin utama meminta Mabes TNI menghentikan tindakan sewenang-wenang berupa pembongkaran atap genteng, kayu kuda-kuda, membobol tembok bangunan dan mencongkel kusen pintu dan/atau jendela bangunan di Jln Teuku Umar No. 2 tanpa meminta izin dari PT Temasra Jaya dan Pemprov DKI.
"Kami juga telah mengirim somasi khusus kepada Mabes TNI agar menghentikan tindakan sewenang-wenang dimaksud dan memasang kembali kuda-kuda, atap genteng, kusen pintu dan jendela dalam keadaan semula, namun somasi khusus inipun tidak digubris," kata Petrus.
Petrus mengatakan, pihaknya mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang telah menerbitkan surat pemberitahuan kepada Panglima TNI dalam hal ini Asisten Logistik dan kepada Direktur PT Temasra Jaya untuk menghentikan aktivitasnya pembongkaran bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng. Pasalnya, tanah dan bangunan tersebut merupakan kawasan cagar budaya.
Surat pemberitahuan tersebut diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat tertanggal 17 Maret 2026 lalu.
"Anehnya sejak beberapa hari yang lalu, kami mencermati terdapat aktivitas berupa pemasangan papan pengumuman yang bertuliskan "BANGUNAN HERITAGE SEDANG DIRENOVASI" dan pemasangan rangka atap baja ringan di atas bangunan utama di Jalan Teuku Umar No. 2 yang kami duga tanpa izin Pemda Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta. Kami duga kuat, ini pembangkangan terhadap hukum karena sudah ada surat pemberitahuan dari Pemprov DKI agar menghentikan aktivitas pembongkaran ataupun perbaikan di bangunan tersebut," tegas Petrus.
Petrus kembali mengingatkan bahwa PT Temasra Jaya merupakan pemilik satu-satunya yang sah atas tanah dan bangunan di Jln, Teuku Umar No. 2, Gondangdia, Menteng, dengan bukti pemilikan berupa SHGB.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Minta TNI dan PT Temasra Jaya Hentikan Pembongkaran Bangunan di Menteng
-
Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H
-
Pengadilan Turun ke Lahan Eks Hotel Sultan, Proses Eksekusi Aset Negara di GBK Makin Dekat
-
Aksi Bangunkan Sahur Pakai Petasan Picu Tawuran di Menteng, Satu Warga Luka-luka
-
Komnas HAM Soroti Polisi Terlalu Cepat Masuk ke Sengketa Tanah: Rawan Kriminalisasi Warga
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi