- BPS melakukan pembaruan data penerima bansos triwulan kedua tahun 2026 yang tercatat dalam DTSEN secara rutin.
- Sebanyak 11.014 orang dinyatakan tidak layak menerima bansos karena telah meninggal dunia atau taraf ekonominya meningkat.
- Pemerintah menyiapkan kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang keberatan dengan hasil pembaruan data penerima bansos tersebut.
Suara.com - Pemerintah terus memperbarui data penerima bansos per tiga bulan yang tercatat pada Data Tungga Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam pembaruan triwulan kedua tahun 2026 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ditemukan ada 11.014 orang, dari total 18 juta, yang dinyatakan tidak layak mendapatkan bansos.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menerangkan bahwa belasan ribu orang tersebut ada yang memang sudah meninggal hingga sudah naik kelas taraf ekonominya. Selanjutnya, 11 ribu orang itu kemudian digantikan dengan masyarakat yang dinilai lebih layak dapat bansos dengan jumlah yang sama.
"Ada yang sebelumnya tidak pernah menerima, itu kemudian menerima. Ada yang selama ini menerima, mereka inclusion error, sehingga tidak menerima lagi pada triwulan kedua ini. Memang ini datanya dinamis," jelas Gus Ipul di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Dinamisnya data penerima bansos tersebut seiring dengan pembaruan DTSEN yang rutin dilakukan BPS per tiga bulan.
Namun begitu, Gus Ipul menyebutkan kalau masyarakat yang dikeluarkan dari daftar penerima bansos diperbolehkan mengajukan protes melalui berbagai saluran yang telah disiapkan.
"Boleh komplain untuk merasa keberatan, salurannya sudah kita siapkan. Satu, bisa ke operator data desa atau juga ke RT/RW, ya kan. Bisa ke Dinsos, bisa dengan kanal-kanal yang telah disiapkan seperti Command Center 121 atau WA Center kami: 08877171171. Itu semua saluran-saluran untuk menampung aspirasi, menampung keberatan dari masyarakat," ucap Gus Ipul.
Hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan keberatan tersebut, lanjut Gus Ipul, masyarakat perlu menyertakan bukti-bukti kelayakan untuk mendapatkan bansos.
"Sehingga kami bisa menindaklanjuti," imbuhnya.
Diketahui bahwa dalam ketentuannya, bansos Program Keluarga Harapan (PKH) berupa uang tunai dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berupa sembako itu diketahui hanya diperuntukan bagi masyarakat yang tercatat dalam desil 1-4 dalam DTSEN.
Baca Juga: Pencairan Bantuan April 2026 Dipercepat, Ini 2 Cara Cek Penerima Bansos Online
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Isu Fusi NasDem-Gerindra Mencuat, Saan Mustopa: Sebagai Ide tentu Dipertimbangkan, Itu Hal Biasa
-
Donald Trump: Saya Tidak Mau Paus Mengkritik Presiden Amerika Serikat
-
Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit
-
Klaim Donald Trump: Sejumlah Negara di Kawasan Teluk Persia Bantu AS Blokade Selat Hormuz
-
Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom
-
Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?
-
3 Cara AS Blokade Selat Hormuz, Nomor 2 Bisa Picu Rusia dan China Ikut Perang Terbuka
-
Rakitan Rasa Pabrik! Ki Bedil Maestro Senpi Ilegal Ternyata Jebolan Cipacing
-
Respons Seskab Teddy, Arifki Sebut Fenomena Inflasi Pengamat Jadi Cermin Oposisi Mandul
-
Alasan Tak Terduga Inggris Ogah Ikut Gerbong Trump Blokade Selat Hormuz