News / Nasional
Senin, 13 April 2026 | 18:00 WIB
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • GAMKI dan Pemuda Katolik melaporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya pada 12 April 2026 terkait dugaan penistaan agama.
  • Laporan tersebut diajukan karena ceramah Jusuf Kalla di Masjid Universitas Gadjah Mada dinilai telah memicu keresahan di masyarakat.
  • Jusuf Kalla mempertimbangkan membuka ruang dialog untuk menjernihkan persoalan setelah dikomunikasikan oleh pihak juru bicara mengenai laporan tersebut.

Suara.com - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla berkemungkinan membuka ruang dialog terkait laporan polisi dugaan penistaan agama buntut ceramahnya di Masjid Universitas Gadjah Mada.

Juru bicara JK, Husain Abdullah, mengatakan hal tersebut bisa saja dilakukan untuk menjernihkan persoalan dan menemukan akar permasalahan.

“Tergantung, tapi jika memang diperlukan boleh saja. Dialog akan lebih jernih untuk menemukan akar masalah,” kata Husain saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).

Nantinya, kata Husain, hal ini akan dikomunikasikan terlebih dahulu kepada JK. Sebab, saat ini JK masih berada di luar kota.

“Pak JK masih di luar kota. Saya akan komunikasikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia bersama Pemuda Katolik dan perwakilan sejumlah organisasi kemasyarakatan melaporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya, Minggu (12/4/2026) malam.

Laporan itu dilakukan setelah mereka menilai pernyataan JK dalam sebuah ceramah menimbulkan keresahan dan polemik di tengah masyarakat, terutama di media sosial.

Adapun laporan polisi tersebut teregister dengan nomor STTLP II/2546/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 20.46 WIB.

Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, mengatakan pihaknya datang ke Polda Metro Jaya mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat yang sebelumnya berkumpul di Sekretariat GAMKI di Jalan Cirebon.

Baca Juga: Jubir Jusuf Kalla Respons Laporan Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama saat Ceramah di UGM

Dalam pertemuan itu, mereka sepakat membawa persoalan tersebut ke ranah hukum karena dinilai telah melukai perasaan umat Kristen.

“Kami dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia tadi datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla,” kata Sahat dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Sahat menyebut laporan itu diajukan agar polemik yang berkembang di masyarakat dan media sosial dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Ia juga mengatakan pihaknya menyertakan alat bukti berupa video yang beredar di media sosial, sekaligus mencantumkan sejumlah pasal yang dijadikan dasar laporan.

“Yang kedua, kami juga melaporkan kepada Polda Metro Jaya, sehingga kemudian pernyataan ini yang sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan di media sosial bisa lebih terarah untuk kemudian diselesaikan secara hukum,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma, mengatakan GAMKI dan Pemuda Katolik berinisiatif membuat laporan karena konten yang beredar dinilai meresahkan.

Load More