- Pemerintah Arab Saudi membatasi akses masuk Kota Makkah mulai 13 April 2026 demi ketertiban penyelenggaraan ibadah haji.
- Individu wajib memiliki izin tinggal, visa haji resmi, atau izin kerja untuk dapat memasuki wilayah Kota Makkah.
- Pemerintah menghentikan penerbitan izin umrah serta melarang pemegang visa non-haji berada di Makkah hingga 31 Mei 2026.
Suara.com - Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Mekkah bagi siapa pun yang tidak memiliki izin resmi.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin (13/4) sebagai bagian dari pengaturan menjelang penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Dalam ketentuan itu, hanya individu dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan memasuki wilayah Mekkah.
Mereka di antaranya pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci.
Sementara itu, individu yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk kota.
Selain pembatasan akses, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan sejumlah aturan lain. Di antaranya batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi pada 18 April 2026.
Kemudian, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.
Tak hanya itu, seluruh pemegang visa selain visa haji juga tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut.
Kebijakan ini merupakan implementasi prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.
Baca Juga: Di Tengah Geopolitik yang Memanas, Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha menyampaikan bahwa pembatasan ini merupakan kebijakan rutin menjelang musim haji.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan di Jakarta, ditulis Selasa (14/4/2026).
Ia juga mengimbau warga negara Indonesia yang akan menjalankan ibadah haji agar tidak menggunakan jalur ilegal.
“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji tanpa visa haji. Itu ilegal,” tegasnya.
Menurutnya, selain berisiko ditolak masuk Makkah, pelanggaran tersebut juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi.
Ichsan juga mengimbau seluruh WNI, khususnya jemaah umrah dan calon jemaah haji, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan, tidak memaksakan diri masuk ke Makkah tanpa izin resmi, serta mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.
Berita Terkait
-
Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar: Ongkos Haji Akan Tetap Turun
-
Pulang dari Arab Saudi, Komisi VIII DPR Pastikan Haji 2026 Aman di Tengah Konflik Timur Tengah
-
Dasco Kawal Detail Persiapan Haji 2026, Wamenhaj Dahnil Anzar Siapkan Terobosan Demi Jemaah
-
Di Tengah Geopolitik yang Memanas, Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman
-
Dinyatakan Hilang Misterius, Pak Tam Ditemukan di Mekkah
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru