- Pemerintah Arab Saudi membatasi akses masuk Kota Makkah mulai 13 April 2026 demi ketertiban penyelenggaraan ibadah haji.
- Individu wajib memiliki izin tinggal, visa haji resmi, atau izin kerja untuk dapat memasuki wilayah Kota Makkah.
- Pemerintah menghentikan penerbitan izin umrah serta melarang pemegang visa non-haji berada di Makkah hingga 31 Mei 2026.
Suara.com - Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Mekkah bagi siapa pun yang tidak memiliki izin resmi.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin (13/4) sebagai bagian dari pengaturan menjelang penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Dalam ketentuan itu, hanya individu dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan memasuki wilayah Mekkah.
Mereka di antaranya pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci.
Sementara itu, individu yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk kota.
Selain pembatasan akses, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan sejumlah aturan lain. Di antaranya batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi pada 18 April 2026.
Kemudian, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.
Tak hanya itu, seluruh pemegang visa selain visa haji juga tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut.
Kebijakan ini merupakan implementasi prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.
Baca Juga: Di Tengah Geopolitik yang Memanas, Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha menyampaikan bahwa pembatasan ini merupakan kebijakan rutin menjelang musim haji.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan di Jakarta, ditulis Selasa (14/4/2026).
Ia juga mengimbau warga negara Indonesia yang akan menjalankan ibadah haji agar tidak menggunakan jalur ilegal.
“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji tanpa visa haji. Itu ilegal,” tegasnya.
Menurutnya, selain berisiko ditolak masuk Makkah, pelanggaran tersebut juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi.
Ichsan juga mengimbau seluruh WNI, khususnya jemaah umrah dan calon jemaah haji, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan, tidak memaksakan diri masuk ke Makkah tanpa izin resmi, serta mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.
Berita Terkait
-
Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar: Ongkos Haji Akan Tetap Turun
-
Pulang dari Arab Saudi, Komisi VIII DPR Pastikan Haji 2026 Aman di Tengah Konflik Timur Tengah
-
Dasco Kawal Detail Persiapan Haji 2026, Wamenhaj Dahnil Anzar Siapkan Terobosan Demi Jemaah
-
Di Tengah Geopolitik yang Memanas, Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman
-
Dinyatakan Hilang Misterius, Pak Tam Ditemukan di Mekkah
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!
-
Kelanjutan Nasib JPO Tendean: Dibongkar Usai Rusak Parah, Ganti Rugi Miliaran Rupiah Masih Gelap
-
Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi
-
Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM
-
Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah
-
Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara
-
KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah
-
Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp
-
Bawa Koper Pink Bertuliskan BAP, Penyidik Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung