News / Nasional
Selasa, 14 April 2026 | 09:07 WIB
Mekkah. [Dok. Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Arab Saudi membatasi akses masuk Kota Makkah mulai 13 April 2026 demi ketertiban penyelenggaraan ibadah haji.
  • Individu wajib memiliki izin tinggal, visa haji resmi, atau izin kerja untuk dapat memasuki wilayah Kota Makkah.
  • Pemerintah menghentikan penerbitan izin umrah serta melarang pemegang visa non-haji berada di Makkah hingga 31 Mei 2026.

Suara.com - Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Mekkah bagi siapa pun yang tidak memiliki izin resmi.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin (13/4) sebagai bagian dari pengaturan menjelang penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.

Dalam ketentuan itu, hanya individu dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan memasuki wilayah Mekkah.

Mereka di antaranya pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci.

Sementara itu, individu yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk kota.

Selain pembatasan akses, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan sejumlah aturan lain. Di antaranya batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi pada 18 April 2026.

Kemudian, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.

Mekkah. [Dok. Istimewa]

Tak hanya itu, seluruh pemegang visa selain visa haji juga tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut.

Kebijakan ini merupakan implementasi prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.

Baca Juga: Di Tengah Geopolitik yang Memanas, Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha menyampaikan bahwa pembatasan ini merupakan kebijakan rutin menjelang musim haji.

“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan di Jakarta, ditulis Selasa (14/4/2026).

Ia juga mengimbau warga negara Indonesia yang akan menjalankan ibadah haji agar tidak menggunakan jalur ilegal.

“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji tanpa visa haji. Itu ilegal,” tegasnya.

Menurutnya, selain berisiko ditolak masuk Makkah, pelanggaran tersebut juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi.

Ichsan juga mengimbau seluruh WNI, khususnya jemaah umrah dan calon jemaah haji, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan, tidak memaksakan diri masuk ke Makkah tanpa izin resmi, serta mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.

Load More