- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sekjen DPR RI Indra Iskandar pada Selasa, 14 April 2026.
- Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Indra dalam kasus korupsi pengadaan rumah jabatan DPR tidak sah.
- Keputusan tersebut memerintahkan KPK menghentikan penyidikan karena kurangnya alat bukti sah dan prosedur pemeriksaan calon tersangka sebelumnya.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.
Praperadilan itu diajukan untuk menguji keabsahan status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI tahun anggaran 2020.
Dengan dikabulkannya sebagian gugatan praperadilan tersebut, status tersangka Indra dinyatakan gugur.
“Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," kata Hakim Tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka.
Untuk itu, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” tegas Hakim Sulistiyanto.
Hakim juga memerintahkan KPK menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tertanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tertanggal 22 Januari 2024.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka terhadap Indra tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, Indra dinilai belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum penetapan status hukum tersebut.
Baca Juga: KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar
Sebelumnya, Indra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.
KPK sebelumnya menyatakan penahanan Indra tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara.
“Jadi kita tunggu nanti seperti apa kelengkapannya karena memang masih dilakukan penghitungan kerugian negara oleh auditor,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025).
“Nanti setelah hasil hitungan kerugian negaranya selesai dan proses-proses di penyidikan juga sudah tuntas. Tentu nanti kami akan update untuk langkah-langkah selanjutnya,” tambahnya.
Adapun nilai proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 sekitar Rp120 miliar.
Berita Terkait
-
KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar
-
KPK Temukan Dokumen 'Sakti' dari Tangan Tersangka, Nama-nama Besar Pengusaha Rokok Masuk Radar
-
Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung
-
Awal 2026 yang Kelam, Ini Deretan Kepala Daerah dan Pejabat yang Terjaring OTT KPK
-
Praktik "Palak" Bupati Tulungagung Terkuak, Ajudan Bertindak Jadi Penagih
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Kecewa Disebut 'Biang Kerok' kalau Ada Keracunan, Mitra BGN Ancam Gembok Dapur Secara Nasional
-
Prabowo dan Luhut Bahas Ketahanan Ekonomi, GovTech Dipercepat agar Bansos Lebih Tepat Sasaran
-
Prabowo Hanya Mengangguk Dapat Laporan Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik
-
Audit Digital Jadi Kunci! Dana Banpol Naik Tak Jamin Bebas Korupsi
-
Pembongkaran JPO Tendean Selesai, Jalur Arah Pancoran Mulai Dibuka
-
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Kasus Dugaan Suap di Muara Enim
-
Kuntadi Masuk Bursa Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Belum Tahu?
-
Benarkah E-Voting untuk Pemilu Rawan Manipulasi? Pakar IT Ungkap Keunggulan Kertas Suara Manual
-
Sapa Jaksa Agung 'Kakak Asuh', Kapolri Dikritik: Sejak Kapan Jadi Subordinat?
-
Rumor Kuntadi Jadi Jampidsus Mencuat, Jaksa Agung Beri Respons Singkat