- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sekjen DPR RI Indra Iskandar pada Selasa, 14 April 2026.
- Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Indra dalam kasus korupsi pengadaan rumah jabatan DPR tidak sah.
- Keputusan tersebut memerintahkan KPK menghentikan penyidikan karena kurangnya alat bukti sah dan prosedur pemeriksaan calon tersangka sebelumnya.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.
Praperadilan itu diajukan untuk menguji keabsahan status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI tahun anggaran 2020.
Dengan dikabulkannya sebagian gugatan praperadilan tersebut, status tersangka Indra dinyatakan gugur.
“Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," kata Hakim Tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka.
Untuk itu, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” tegas Hakim Sulistiyanto.
Hakim juga memerintahkan KPK menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tertanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tertanggal 22 Januari 2024.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka terhadap Indra tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, Indra dinilai belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum penetapan status hukum tersebut.
Baca Juga: KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar
Sebelumnya, Indra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.
KPK sebelumnya menyatakan penahanan Indra tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara.
“Jadi kita tunggu nanti seperti apa kelengkapannya karena memang masih dilakukan penghitungan kerugian negara oleh auditor,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025).
“Nanti setelah hasil hitungan kerugian negaranya selesai dan proses-proses di penyidikan juga sudah tuntas. Tentu nanti kami akan update untuk langkah-langkah selanjutnya,” tambahnya.
Adapun nilai proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 sekitar Rp120 miliar.
Berita Terkait
-
KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar
-
KPK Temukan Dokumen 'Sakti' dari Tangan Tersangka, Nama-nama Besar Pengusaha Rokok Masuk Radar
-
Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung
-
Awal 2026 yang Kelam, Ini Deretan Kepala Daerah dan Pejabat yang Terjaring OTT KPK
-
Praktik "Palak" Bupati Tulungagung Terkuak, Ajudan Bertindak Jadi Penagih
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru
-
Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat
-
Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik