- Wakil Ketua Komisi X DPR RI mendesak Universitas Indonesia menjerat 16 mahasiswa pelaku pelecehan digital menggunakan UU TPKS.
- Kasus pelecehan berbasis digital di lingkungan FH UI terungkap melalui percakapan mesum terhadap mahasiswi serta dosen pada Rabu.
- Esti menekankan perlunya sanksi tegas dan upaya pencegahan aktif dari Satgas PPKS demi melindungi kesehatan mental para korban.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, bereaksi keras atas terungkapnya kasus pelecehan seksual berbasis digital yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Ia mendesak pihak kampus tidak hanya memberikan sanksi internal, tetapi juga mendorong penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk menjerat para pelaku.
Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar grup percakapan (chat) yang berisi pesan mesum dan pelecehan terhadap mahasiswi serta dosen beredar luas. Sebanyak 16 mahasiswa diduga terlibat dalam tindakan tersebut.
“Kami menyesalkan dan mengecam peristiwa pelecehan seksual yang terjadi Fakultas Hukum (FH) UI. Kami mendesak pihak kampus memberi saksi tegas terhadap mereka yang melakukannya,” kata MY Esti Wijayanti kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Meskipun pihak UI telah menyatakan akan memberikan sanksi akademik hingga pemberhentian (DO), Esti menilai langkah tersebut belum cukup. Mengingat banyaknya jumlah korban, ia menekankan perlunya intervensi hukum formal.
“Diperlukan intervensi hukum agar ada efek jera demi keadilan bagi korban, dan pihak-pihak yang dirugikan atas kasus ini,” ujarnya.
Esti berpendapat tindakan para pelaku telah memenuhi unsur kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS). Terlebih, para pelaku merupakan mahasiswa hukum yang seharusnya memiliki kesadaran hukum lebih tinggi.
“Apa yang dilakukan para pelaku telah memenuhi unsur jenis kekerasan seksual yang ada di UU TPKS. Dan para pelaku sendiri adalah mahasiswa jurusan hukum yang seharusnya lebih peka dan paham terhadap setiap konsekuensi hukum,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa dalam UU TPKS, kekerasan seksual berbasis elektronik diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp300 juta.
Baca Juga: Lirik Lagu Erika oleh OSD HMT ITB yang Berisi Pelecehan Seksual
“Dengan pemberlakuan sanksi tegas sesuai UU TPKS, kita berharap agar semua masyarakat khususnya di lingkungan akademik tidak akan membiarkan peristiwa tersebut terulang lagi,” ungkapnya.
Esti mengingatkan agar lingkungan kampus tidak menganggap remeh pelecehan verbal maupun digital. Menurutnya, tindakan tersebut memiliki dampak serius terhadap kesehatan mental korban.
“Dan yang paling penting adalah agar tidak ada lagi yang menormalisasi tindakan apapun yang mengarah pada kekerasan seksual,” sambungnya.
Ia menegaskan bahwa percakapan yang bersifat objektifikasi seksual bukanlah sekadar candaan.
“Dugaan pelecehan seksual dalam ruang digital, termasuk di lingkungan kampus, merupakan persoalan serius yang berdampak langsung pada kesehatan mental korban dan iklim psikososial yang aman,” jelasnya.
“Bahkan hingga dapat membuat trauma berkepanjangan yang mempengaruhi kehidupan korban," katanya lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas