News / Nasional
Rabu, 15 April 2026 | 13:12 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti. (Foto: Bidik layar video)
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua Komisi X DPR RI mendesak Universitas Indonesia menjerat 16 mahasiswa pelaku pelecehan digital menggunakan UU TPKS.
  • Kasus pelecehan berbasis digital di lingkungan FH UI terungkap melalui percakapan mesum terhadap mahasiswi serta dosen pada Rabu.
  • Esti menekankan perlunya sanksi tegas dan upaya pencegahan aktif dari Satgas PPKS demi melindungi kesehatan mental para korban.

Politisi dari Dapil DIY ini meminta agar penanganan kasus di UI mengedepankan perspektif korban. 

“Ini bukan sekadar candaan di grup chat. Ini bentuk pelecehan seksual yang merusak kesehatan mental dan tidak bisa ditoleransi dalam lingkungan pendidikan,” lanjutnya.

Selain kasus di UI, Esti juga menyoroti kasus serupa yang muncul di institusi lain, termasuk video viral bernada pelecehan yang melibatkan oknum mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB). 

Hal ini memperkuat urgensi penguatan regulasi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan melalui RUU Sisdiknas yang tengah digodok Komisi X DPR.

“Yang paling terpenting dalam hal ini adalah bukan bagaimana kampus bertindak usai adanya kejadian, tapi justru harus dimulai dari pencegahan,” katanya.

Ia meminta Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di seluruh kampus lebih aktif melakukan sosialisasi dan memberikan pendampingan bagi korban.

“Jangan menormalisasi pelecehan atau kekerasan seksual, apapun bentuknya. Lingkungan pendidikan harus zero tolerance terhadap setiap tindakan kekerasan seksual,” pungkasnya.

Load More