- Mantan Syahbandar Kolaka, Supriadi, tertangkap kamera berada di sebuah coffee shop Kendari pada 14 April 2026.
- Terpidana korupsi nikel tersebut seharusnya menjalani masa hukuman lima tahun penjara di balik jeruji besi.
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kini menindak tegas Supriadi dengan menempatkannya di sel isolasi serta memeriksa petugas pengawal.
Suara.com - Mantan Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi, mendadak menjadi sorotan publik usai terekam kamera warga berada di sebuah coffee shop di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (14/4/2026).
Padahal, Supriadi merupakan terpidana kasus korupsi pertambangan nikel yang seharusnya menjalani masa hukuman di balik jeruji besi atas perbuatannya yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Menanggapi video yang viral tersebut, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, memastikan pihaknya telah menurunkan tim khusus untuk mengusut kejadian ini.
“Sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara, semua pihak terkait baik warga binaannya maupun petugas,” ujar Rika, Kamis (16/4/2026).
Berikut 7 fakta terkait sosok Supriadi dan kasus yang menjeratnya:
1. Sosok Supriadi
Supriadi bukan figur biasa. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II atau Syahbandar Kolaka.
Sebagai otoritas pelabuhan, ia memiliki kewenangan besar dalam mengatur lalu lintas kapal. Namun, jabatan tersebut justru disalahgunakan untuk melegalkan aktivitas tambang nikel ilegal. Ia akhirnya dicopot dari jabatannya pada Mei 2025.
2. Dalang Skandal ‘Dokumen Terbang’
Baca Juga: BPKP Bongkar Borok Proyek Chromebook: Negara Rugi Rp2,1 Triliun, Ini Rinciannya
Dalam persidangan, Supriadi terbukti sebagai aktor utama dalam skandal 'dokumen terbang'. Ia menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal pengangkut ore nikel dari lahan ilegal.
Untuk menyamarkan praktik tersebut, ia menggunakan dokumen RKAB milik perusahaan lain agar aktivitas tampak legal.
3. Vonis 5 Tahun dan Denda Miliaran
Pada 9 Februari 2026, Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Supriadi. Ia juga dikenai denda Rp200 juta serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1,225 miliar. Kasus ini merupakan bagian dari skandal besar dengan total kerugian negara mencapai Rp233 miliar.
4. Viral Kepergok di Coffee Shop
Aksi Supriadi terungkap saat ia terlihat santai di sebuah coffee shop kawasan eks MTQ, Kendari. Dalam video, ia tampak mengenakan peci putih dan didampingi pria berseragam yang diduga petugas pengawal. Ia bahkan disebut berada di ruang VVIP sejak pagi hingga sempat keluar untuk salat sebelum kembali lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana
-
Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas
-
Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan
-
Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar
-
Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan
-
Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi
-
Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong
-
Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045
-
Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas