- Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara tahun 2013-2025.
- Tersangka diduga menerima suap Rp1,5 miliar untuk merekayasa pemeriksaan Ombudsman terkait kewajiban pembayaran PNBP PT TSHI.
- Modus operandi melibatkan intervensi kebijakan Kementerian Kehutanan melalui manipulasi laporan masyarakat guna meringankan beban finansial perusahaan tersebut.
Pada April 2025, terjadi pertemuan intensif antara Hery Susanto dan seorang perantara berinisial LO. Pertemuan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda di Jakarta, yakni di Gedung Ombudsman RI dan Hotel Borobudur.
Keterlibatan LO dalam pertemuan ini didasari atas pengetahuan LKM, selaku Direktur PT TSHI, bahwa Ombudsman memiliki fungsi strategis dalam menangani kebijakan maupun keputusan pemerintah, termasuk yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.
Dalam rangkaian pertemuan tersebut, LKM dan LO secara spesifik meminta Hery Susanto agar hasil pemeriksaan Ombudsman menemukan adanya kesalahan administrasi dalam proses perhitungan PNBP terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang tertuang dalam keputusan Kemenhut.
Sebagai kompensasi atas bantuan tersebut, Hery dijanjikan imbalan berupa uang dalam jumlah besar.
Penyidik menemukan bukti bahwa komitmen suap tersebut bukan sekadar janji, melainkan telah terjadi aliran dana kepada tersangka.
Uang tersebut diduga sebagai pelicin agar fungsi pengawasan Ombudsman digunakan untuk kepentingan sepihak perusahaan tambang tersebut.
"Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka HS menerima sejumlah uang dari LKM. Kurang lebih yang sudah diserahkan sejumlah Rp1,5 miliar," ungkap Syarief sebagaimana dilansir Antara.
Aliran dana sebesar Rp1,5 miliar ini menjadi bukti kuat bagi Kejagung untuk menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola nikel ini.
Penyidik menilai tindakan Hery telah mencederai integritas lembaga negara dan merugikan keuangan negara melalui manipulasi kewajiban PNBP.
Baca Juga: Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka
Atas perbuatannya dalam skandal korupsi tambang nikel di Sulawesi Tenggara ini, Hery Susanto dijerat dengan pasal berlapis. Ia ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Berita Terkait
-
Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka
-
Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto: Jadi Tersangka Kejagung, Padahal Baru Seminggu Dilantik Prabowo
-
Terungkap! Begini Modus Ketua Ombudsman 'Atur' Kebijakan Demi Muluskan Bisnis Tambang PT TSHI
-
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, DPR Syok dan Desak Konsolidasi Internal
-
Siapa Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Gaji Selangit, 6 Hari Kerja Sudah Ditangkap
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer
-
Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
-
PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat