News / Nasional
Kamis, 16 April 2026 | 16:58 WIB
Hery Susanto, usai dilantik sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara tahun 2013-2025.
  • Tersangka diduga menerima suap Rp1,5 miliar untuk merekayasa pemeriksaan Ombudsman terkait kewajiban pembayaran PNBP PT TSHI.
  • Modus operandi melibatkan intervensi kebijakan Kementerian Kehutanan melalui manipulasi laporan masyarakat guna meringankan beban finansial perusahaan tersebut.

Pada April 2025, terjadi pertemuan intensif antara Hery Susanto dan seorang perantara berinisial LO. Pertemuan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda di Jakarta, yakni di Gedung Ombudsman RI dan Hotel Borobudur.

Keterlibatan LO dalam pertemuan ini didasari atas pengetahuan LKM, selaku Direktur PT TSHI, bahwa Ombudsman memiliki fungsi strategis dalam menangani kebijakan maupun keputusan pemerintah, termasuk yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.

Dalam rangkaian pertemuan tersebut, LKM dan LO secara spesifik meminta Hery Susanto agar hasil pemeriksaan Ombudsman menemukan adanya kesalahan administrasi dalam proses perhitungan PNBP terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang tertuang dalam keputusan Kemenhut.

Sebagai kompensasi atas bantuan tersebut, Hery dijanjikan imbalan berupa uang dalam jumlah besar.

Penyidik menemukan bukti bahwa komitmen suap tersebut bukan sekadar janji, melainkan telah terjadi aliran dana kepada tersangka.

Uang tersebut diduga sebagai pelicin agar fungsi pengawasan Ombudsman digunakan untuk kepentingan sepihak perusahaan tambang tersebut.

"Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka HS menerima sejumlah uang dari LKM. Kurang lebih yang sudah diserahkan sejumlah Rp1,5 miliar," ungkap Syarief sebagaimana dilansir Antara.

Aliran dana sebesar Rp1,5 miliar ini menjadi bukti kuat bagi Kejagung untuk menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola nikel ini.

Penyidik menilai tindakan Hery telah mencederai integritas lembaga negara dan merugikan keuangan negara melalui manipulasi kewajiban PNBP.

Baca Juga: Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka

Atas perbuatannya dalam skandal korupsi tambang nikel di Sulawesi Tenggara ini, Hery Susanto dijerat dengan pasal berlapis. Ia ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Load More