- Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyatakan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 lebih tepat dikategorikan sebagai penggantian undang-undang baru.
- Pemerintah memperkenalkan konsep partisipasi bermakna masyarakat serta rencana pembentukan dana abadi untuk mendukung pemajuan HAM secara berkelanjutan.
- Aturan baru menggeser pendekatan HAM dari paradigma deklaratif dan negara sentris menuju sistem yang preventif serta inklusif.
Suara.com - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Mugiyanto, menyebut perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM lebih tepat dikategorikan sebagai penggantian undang-undang, bukan sekadar revisi.
Hal itu disampaikan Mugiyanto terkait progres pembahasan aturan tersebut di tingkat pemerintah sebelum diserahkan ke DPR.
“Terkait UU 39 tahun 1999, Kementerian HAM sedang dan terus melakukan upaya-upaya persiapan sebelum kita serahkan ke DPR. Minggu lalu kami sudah finalisasi di tingkat internal kementerian,” kata Mugiyanto di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Ia menegaskan, perubahan yang dilakukan mencakup sebagian besar isi undang-undang sehingga secara terminologi hukum lebih tepat disebut sebagai undang-undang pengganti.
“Karena yang diubah itu banyak, lebih dari 50 persen, jadi kira-kira dalam bahasa perundang-undangan itu namanya bukan revisi undang-undang, tapi undang-undang pengganti. Ya mengganti dari Undang-Undang (nomor) 39. Jadi ada terminologi khusus,” ujarnya.
Dalam rancangan aturan baru, pemerintah juga memperkenalkan sejumlah konsep baru, salah satunya partisipasi bermakna dalam pelaksanaan HAM dengan menekankan keterlibatan substantif masyarakat dalam proses kebijakan.
Selain itu, kata Mugiyanto, aturan baru juga akan mengatur ruang partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan hingga pelaksanaan kerja-kerja HAM.
“Di dalam beberapa pasal di undang-undang yang baru kita atur soal ruang partisipasi bagi masyarakat dalam pembuatan kebijakan dan dalam pelaksanaan kerja-kerja hak asasi manusia,” ujarnya.
Pemerintah juga mengusulkan pembentukan dana abadi untuk pemajuan HAM sebagai bentuk dukungan jangka panjang.
Baca Juga: Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Menurut dia, keberadaan dana abadi tersebut menjadi bagian dari perubahan cara pandang terhadap HAM. Mugiyanto berpandangan bahwa HAM tidak lagi dipandang hanya sebagai kaidah normatif, tetapi juga sebagai investasi sosial yang berkelanjutan melalui dana abadi tersebut.
Sehingga, pembaruan dalam undang-undang yang baru ini diharapkan dapat membawa perubahan mendasar dalam pendekatan HAM di Indonesia.
“Secara umum mungkin bisa disimpulkan ini terjadi pergeseran, terjadi shift yang fundamental dari paradigma. Kalau undang-undang 39 itu pendekatannya deklaratif, norma-norma, menuju yang lebih sistemik, sistematis,” lanjutnya.
Selain itu, ia menyebut ada pergeseran pendekatan dari reaktif menjadi preventif dalam menangani potensi pelanggaran HAM.
Perubahan lainnya juga menyangkut pendekatan yang tidak lagi berpusat pada negara.
“Dari yang negara sentris menuju pendekatan yang melibatkan aktor-aktor di luar negara termasuk masyarakat sipil, pelaku usaha. Jadi dari state sentris ke juga open participation for non-state actor terkait keasasi manusia,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
-
Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Live Malam Hari! Catat Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
-
Antam dan Galeri 24 Koreksi, Cek Harga Jual dan Buyback Emas Hari Ini di Pegadaian
-
Sepak Terjang Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Kini Pilih Mundur Fokus Pengobatan
-
Bukan Sekadar Transportasi, KRL Mengubah Cara Saya Melihat Perjalanan Harian
-
Soal Infertilitas: Sperma Kosong, Bayi Tabung hingga Mitos Gaya Hubungan Intim
-
Liburan ke Malioboro Makin Asyik, Becak Listrik Gratis Kembali Beroperasi
-
Jalur Bab el-Mandeb Membara: Harga Minyak Dunia Mengamuk di Tengah Gempuran 11 Malam AS ke Iran
-
Kebencian Salah Sasaran: Mengapa Perempuan Memusuhi Perempuan Lain?
-
Jatuh Cinta pada MRT Jakarta dan Semangat Baru Bertransportasi Umum
-
Youri Tielemans Tak Sabar Main di Old Trafford Usai Gabung Manchester United