News / Nasional
Jum'at, 17 April 2026 | 19:28 WIB
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto di Jakarta, Jumat (17/4/2026). [Suara.com/Lilis Varwati]
Baca 10 detik
  • Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyatakan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 lebih tepat dikategorikan sebagai penggantian undang-undang baru.
  • Pemerintah memperkenalkan konsep partisipasi bermakna masyarakat serta rencana pembentukan dana abadi untuk mendukung pemajuan HAM secara berkelanjutan.
  • Aturan baru menggeser pendekatan HAM dari paradigma deklaratif dan negara sentris menuju sistem yang preventif serta inklusif.

Suara.com - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Mugiyanto, menyebut perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM lebih tepat dikategorikan sebagai penggantian undang-undang, bukan sekadar revisi.

Hal itu disampaikan Mugiyanto terkait progres pembahasan aturan tersebut di tingkat pemerintah sebelum diserahkan ke DPR.

“Terkait UU 39 tahun 1999, Kementerian HAM sedang dan terus melakukan upaya-upaya persiapan sebelum kita serahkan ke DPR. Minggu lalu kami sudah finalisasi di tingkat internal kementerian,” kata Mugiyanto di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Ia menegaskan, perubahan yang dilakukan mencakup sebagian besar isi undang-undang sehingga secara terminologi hukum lebih tepat disebut sebagai undang-undang pengganti.

“Karena yang diubah itu banyak, lebih dari 50 persen, jadi kira-kira dalam bahasa perundang-undangan itu namanya bukan revisi undang-undang, tapi undang-undang pengganti. Ya mengganti dari Undang-Undang (nomor) 39. Jadi ada terminologi khusus,” ujarnya.

Dalam rancangan aturan baru, pemerintah juga memperkenalkan sejumlah konsep baru, salah satunya partisipasi bermakna dalam pelaksanaan HAM dengan menekankan keterlibatan substantif masyarakat dalam proses kebijakan.

Selain itu, kata Mugiyanto, aturan baru juga akan mengatur ruang partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan hingga pelaksanaan kerja-kerja HAM.

“Di dalam beberapa pasal di undang-undang yang baru kita atur soal ruang partisipasi bagi masyarakat dalam pembuatan kebijakan dan dalam pelaksanaan kerja-kerja hak asasi manusia,” ujarnya.

Pemerintah juga mengusulkan pembentukan dana abadi untuk pemajuan HAM sebagai bentuk dukungan jangka panjang.

Baca Juga: Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus

Menurut dia, keberadaan dana abadi tersebut menjadi bagian dari perubahan cara pandang terhadap HAM. Mugiyanto berpandangan bahwa HAM tidak lagi dipandang hanya sebagai kaidah normatif, tetapi juga sebagai investasi sosial yang berkelanjutan melalui dana abadi tersebut.

Sehingga, pembaruan dalam undang-undang yang baru ini diharapkan dapat membawa perubahan mendasar dalam pendekatan HAM di Indonesia.

“Secara umum mungkin bisa disimpulkan ini terjadi pergeseran, terjadi shift yang fundamental dari paradigma. Kalau undang-undang 39 itu pendekatannya deklaratif, norma-norma, menuju yang lebih sistemik, sistematis,” lanjutnya.

Selain itu, ia menyebut ada pergeseran pendekatan dari reaktif menjadi preventif dalam menangani potensi pelanggaran HAM.

Perubahan lainnya juga menyangkut pendekatan yang tidak lagi berpusat pada negara.

“Dari yang negara sentris menuju pendekatan yang melibatkan aktor-aktor di luar negara termasuk masyarakat sipil, pelaku usaha. Jadi dari state sentris ke juga open participation for non-state actor terkait keasasi manusia,” pungkasnya.

Load More