Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota menetapkan seorang nenek berusia 64 tahun berinisial S sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan salah satu korban berusia empat tahun meninggal dunia. [ANTARA]
Baca 10 detik
- Seorang nenek berinisial S di Kelurahan Ngronggo, Kediri, ditetapkan sebagai tersangka atas kematian cucunya, MAM, pada Rabu (15/4/2026).
- Tersangka menganiaya korban menggunakan kayu dan pipa besi hingga menyebabkan pendarahan ginjal fatal karena emosi saat korban menolak tidur.
- Polres Kediri Kota menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak dan UU PKDRT dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
7. Potret Kemiskinan di Balik Tragedi
Kejadian ini juga mengungkap sisi gelap kemiskinan kota. Ayah tiri korban adalah pekerja serabutan dan ibunya seorang pemijat. Karena tuntutan ekonomi, ketiga anak di rumah tersebut dititipkan pada sang nenek. Mirisnya, ketiga anak tersebut juga diketahui belum pernah mengenyam pendidikan formal.
Konsekuensi Hukum
Kini S harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pihak kepolisian juga berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka untuk mendalami kondisi mentalnya saat kejadian.
Reporter: Tsabita Aulia
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri
-
Pegawai Bank di Jember Bakar Kantor demi Tutupi Korupsi Rp3 Miliar
-
QRIS Indonesia Makin Mendunia, BI Kebut Kerja Sama Pembayaran dengan Arab Saudi dan Hong Kong
-
Cak Imin Pastikan Prabowo Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB Malam Ini: Pasti Berpidato!
-
Mesin Mobil Bergetar Saat RPM Rendah? Jangan Panik, Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya
-
Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional
-
Petaka di Ujung Tol Kalianda: Perjalanan Pikap Berakhir Duka, 2 Orang Tewas
-
Cabai Makin Murah, Tapi Daging Sapi dan Telur Ayam Terus Naik, Ini Update Harga Pangan
-
Ensiklopedia Digital Open Source Berbasis MediaWiki Siap Perkuat Dokumentasi Pengetahuan Indonesia
-
Kebijakan Tahan BI Rate 5,75 persen Disebut Bisa Dorong Penyaluran Kredit Perbankan