News / Nasional
Senin, 20 April 2026 | 13:24 WIB
16 Mahasiswa FH UI Diduga Terlibat Kasus Pelecehan. (Twitter/X)
Baca 10 detik
  • Sebanyak 16 mahasiswa FH UI diduga melakukan pelecehan seksual melalui percakapan vulgar di grup media sosial.
  • Kasus yang mencuat pada 11 April 2026 ini memicu kemarahan publik dan menargetkan sekitar 27 korban.
  • Fakultas Hukum UI sedang melakukan investigasi internal dan mempertimbangkan sanksi tegas hingga pemberhentian bagi para pelaku.

Suara.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus menjadi sorotan publik. Selain kronologi yang kian terkuak, tekanan terhadap kampus untuk menjatuhkan sanksi tegas, termasuk drop out (DO), juga menguat.

Kasus itu pertama kali mencuat pada 11 April 2026 setelah sebuah akun di platform X mengunggah tangkapan layar percakapan grup mahasiswa FH UI.

Isi chat tersebut memuat candaan vulgar, komentar bernuansa seksual, hingga objektifikasi terhadap perempuan yang dinilai melewati batas. Dalam waktu singkat, unggahan itu viral dan memicu kemarahan publik.

Melalui akun Instagram Fakultas Hukum UI (@fakultashukumui), disebutkan bahwa pihak fakultas sudah menerima laporan mengenai grup chat tersebut. Pihak fakultas pun mengecam keras tindakan itu.

Isi Chat Picu Kemarahan Publik

Percakapan dalam grup itu tidak hanya berisi komentar tidak pantas, tetapi juga penggunaan istilah kontroversial seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosa”.

Tak hanya menyasar mahasiswi, beberapa percakapan juga diduga menyeret nama dosen sebagai objek komentar, sehingga memperluas dampak kasus ini.

Dari tangkapan layar yang beredar, diketahui grup tersebut beranggotakan sekitar 16 mahasiswa aktif FH UI. Namun, yang menjadi sorotan, sebagian dari mereka disebut memiliki posisi penting di organisasi kampus, seperti pengurus hingga panitia kegiatan, sehingga memicu kritik keras publik.

Kasus ini semakin serius setelah muncul dugaan jumlah korban mencapai 27 orang, meski belum seluruhnya dipublikasikan demi menjaga privasi korban.

Kampus Gelar Sidang Internal

Pihak FH UI kemudian menggelar sidang internal terhadap para mahasiswa yang terlibat. Sidang berlangsung tertutup selama sekitar 10 jam, bahkan sempat disiarkan secara langsung melalui media sosial oleh salah satu mahasiswa.

Baca Juga: Sabrina Chairunnisa Kecewa Sanksi UI, Minta 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di-DO

Seluruh 16 mahasiswa kini masih dalam proses investigasi internal kampus. Pihak fakultas menyatakan akan melakukan investigasi menyeluruh dan tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa jika terbukti bersalah.

Publik Desak Pelaku Di-DO

Di tengah proses tersebut, tekanan publik terus meningkat. Sebelumnya, para pelaku sempat dikumpulkan dalam forum yang digelar di Auditorium FH UI oleh para mahasiswa.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengatakan forum itu digelar untuk mewadahi korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf langsung dari para pelaku. Para korban menyatakan kecewa dan kesal atas dugaan pelecehan yang terjadi dalam grup tersebut.

Dimas menyebut permintaan maaf saja tidak cukup. Ia menilai perlu ada sanksi tegas yang berpihak kepada korban dalam kasus tersebut.

Load More