- Sebanyak 16 mahasiswa FH UI diduga melakukan pelecehan seksual melalui percakapan vulgar di grup media sosial.
- Kasus yang mencuat pada 11 April 2026 ini memicu kemarahan publik dan menargetkan sekitar 27 korban.
- Fakultas Hukum UI sedang melakukan investigasi internal dan mempertimbangkan sanksi tegas hingga pemberhentian bagi para pelaku.
Suara.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus menjadi sorotan publik. Selain kronologi yang kian terkuak, tekanan terhadap kampus untuk menjatuhkan sanksi tegas, termasuk drop out (DO), juga menguat.
Kasus itu pertama kali mencuat pada 11 April 2026 setelah sebuah akun di platform X mengunggah tangkapan layar percakapan grup mahasiswa FH UI.
Isi chat tersebut memuat candaan vulgar, komentar bernuansa seksual, hingga objektifikasi terhadap perempuan yang dinilai melewati batas. Dalam waktu singkat, unggahan itu viral dan memicu kemarahan publik.
Melalui akun Instagram Fakultas Hukum UI (@fakultashukumui), disebutkan bahwa pihak fakultas sudah menerima laporan mengenai grup chat tersebut. Pihak fakultas pun mengecam keras tindakan itu.
Isi Chat Picu Kemarahan Publik
Percakapan dalam grup itu tidak hanya berisi komentar tidak pantas, tetapi juga penggunaan istilah kontroversial seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosa”.
Tak hanya menyasar mahasiswi, beberapa percakapan juga diduga menyeret nama dosen sebagai objek komentar, sehingga memperluas dampak kasus ini.
Dari tangkapan layar yang beredar, diketahui grup tersebut beranggotakan sekitar 16 mahasiswa aktif FH UI. Namun, yang menjadi sorotan, sebagian dari mereka disebut memiliki posisi penting di organisasi kampus, seperti pengurus hingga panitia kegiatan, sehingga memicu kritik keras publik.
Kasus ini semakin serius setelah muncul dugaan jumlah korban mencapai 27 orang, meski belum seluruhnya dipublikasikan demi menjaga privasi korban.
Kampus Gelar Sidang Internal
Pihak FH UI kemudian menggelar sidang internal terhadap para mahasiswa yang terlibat. Sidang berlangsung tertutup selama sekitar 10 jam, bahkan sempat disiarkan secara langsung melalui media sosial oleh salah satu mahasiswa.
Baca Juga: Sabrina Chairunnisa Kecewa Sanksi UI, Minta 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di-DO
Seluruh 16 mahasiswa kini masih dalam proses investigasi internal kampus. Pihak fakultas menyatakan akan melakukan investigasi menyeluruh dan tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa jika terbukti bersalah.
Publik Desak Pelaku Di-DO
Di tengah proses tersebut, tekanan publik terus meningkat. Sebelumnya, para pelaku sempat dikumpulkan dalam forum yang digelar di Auditorium FH UI oleh para mahasiswa.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengatakan forum itu digelar untuk mewadahi korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf langsung dari para pelaku. Para korban menyatakan kecewa dan kesal atas dugaan pelecehan yang terjadi dalam grup tersebut.
Dimas menyebut permintaan maaf saja tidak cukup. Ia menilai perlu ada sanksi tegas yang berpihak kepada korban dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Sabrina Chairunnisa Kecewa Sanksi UI, Minta 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di-DO
-
Ustaz Solmed Laporkan Sejumlah Akun, Usai Dituding Lakukan Pelecehan Sejenis
-
Mengapa Mahasiswa Perlu Menguasai Robotika Sebelum Lulus?
-
Begadang Demi Tugas Bukanlah Prestasi, Itu Adalah Bentuk Kezaliman
-
LPSK Siap Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
Terkini
-
MBG Basi atau Cuma Nasi-Kentang? Jamintel Kejagung: Foto dan Lapor Lewat Jaga Desa!
-
JPU Tolak 3 Bos Google Jadi Saksi Nadiem, Ini Alasannya
-
Kasus Ketamin Melonjak 300 Persen, BPOM Siapkan Gerakan Nasional Lawan Penyalahgunaan Obat
-
Maling Bobol Plafon Toko Vape di Ciracas, Pemilik Rugi Puluhan Juta
-
Lebanon Berada di Ambang Kolaps Medis Usai Serangan Brutal Israel Hancurkan Infrastruktur Vital
-
7 Fakta Pilu Bocah 4 Tahun di Kediri Tewas Dianiaya Nenek: Pendarahan Ginjal Hingga Alibi Bohong!
-
Kubu Nadiem Hadirkan 3 Petinggi Google dari Singapura sebagai Saksi di Sidang Kasus Chromebook
-
Donald Trump Cari Musuh Baru! Washington Ancam Kuba: Bebaskan Tapol atau Kami Serang
-
Noel Sebut Irvian Bobby Tak Layak Jadi Saksi Mahkota: Perannya Paling Berat, Harus Dihukum Mati!
-
3 Fakta Kapal Touska Iran yang Diserang dan Disita AS di Laut Oman