- Sebanyak 16 mahasiswa FH UI diduga melakukan pelecehan seksual melalui percakapan vulgar di grup media sosial.
- Kasus yang mencuat pada 11 April 2026 ini memicu kemarahan publik dan menargetkan sekitar 27 korban.
- Fakultas Hukum UI sedang melakukan investigasi internal dan mempertimbangkan sanksi tegas hingga pemberhentian bagi para pelaku.
Suara.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus menjadi sorotan publik. Selain kronologi yang kian terkuak, tekanan terhadap kampus untuk menjatuhkan sanksi tegas, termasuk drop out (DO), juga menguat.
Kasus itu pertama kali mencuat pada 11 April 2026 setelah sebuah akun di platform X mengunggah tangkapan layar percakapan grup mahasiswa FH UI.
Isi chat tersebut memuat candaan vulgar, komentar bernuansa seksual, hingga objektifikasi terhadap perempuan yang dinilai melewati batas. Dalam waktu singkat, unggahan itu viral dan memicu kemarahan publik.
Melalui akun Instagram Fakultas Hukum UI (@fakultashukumui), disebutkan bahwa pihak fakultas sudah menerima laporan mengenai grup chat tersebut. Pihak fakultas pun mengecam keras tindakan itu.
Isi Chat Picu Kemarahan Publik
Percakapan dalam grup itu tidak hanya berisi komentar tidak pantas, tetapi juga penggunaan istilah kontroversial seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosa”.
Tak hanya menyasar mahasiswi, beberapa percakapan juga diduga menyeret nama dosen sebagai objek komentar, sehingga memperluas dampak kasus ini.
Dari tangkapan layar yang beredar, diketahui grup tersebut beranggotakan sekitar 16 mahasiswa aktif FH UI. Namun, yang menjadi sorotan, sebagian dari mereka disebut memiliki posisi penting di organisasi kampus, seperti pengurus hingga panitia kegiatan, sehingga memicu kritik keras publik.
Kasus ini semakin serius setelah muncul dugaan jumlah korban mencapai 27 orang, meski belum seluruhnya dipublikasikan demi menjaga privasi korban.
Kampus Gelar Sidang Internal
Pihak FH UI kemudian menggelar sidang internal terhadap para mahasiswa yang terlibat. Sidang berlangsung tertutup selama sekitar 10 jam, bahkan sempat disiarkan secara langsung melalui media sosial oleh salah satu mahasiswa.
Baca Juga: Sabrina Chairunnisa Kecewa Sanksi UI, Minta 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di-DO
Seluruh 16 mahasiswa kini masih dalam proses investigasi internal kampus. Pihak fakultas menyatakan akan melakukan investigasi menyeluruh dan tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa jika terbukti bersalah.
Publik Desak Pelaku Di-DO
Di tengah proses tersebut, tekanan publik terus meningkat. Sebelumnya, para pelaku sempat dikumpulkan dalam forum yang digelar di Auditorium FH UI oleh para mahasiswa.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengatakan forum itu digelar untuk mewadahi korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf langsung dari para pelaku. Para korban menyatakan kecewa dan kesal atas dugaan pelecehan yang terjadi dalam grup tersebut.
Dimas menyebut permintaan maaf saja tidak cukup. Ia menilai perlu ada sanksi tegas yang berpihak kepada korban dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Sabrina Chairunnisa Kecewa Sanksi UI, Minta 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di-DO
-
Ustaz Solmed Laporkan Sejumlah Akun, Usai Dituding Lakukan Pelecehan Sejenis
-
Mengapa Mahasiswa Perlu Menguasai Robotika Sebelum Lulus?
-
Begadang Demi Tugas Bukanlah Prestasi, Itu Adalah Bentuk Kezaliman
-
LPSK Siap Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Tim SAR Temukan Satu Jenazah Diduga Korban KM Nurul Salsa
-
Seminggu Ditinggal Temon, Abdel Akui Kenangan Lucu Kini Jadi Pengobat Rindu
-
Rival Fronx Harga Setara S-Presso Bekas, Pesona Wuling Alvez Manual Bikin Naksir
-
Khawatir Keselamatan, Banyak Siswa Pindah Sekolah usai Gedung SDN Kebayoran Lama 09 Pagi Roboh
-
5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Pemula saat Slow Jogging
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Tawa dan Tangis dalam Film Foufo: Dari Kampung Rongsok ke Luar Angkasa
-
Ketika Semua Orang Dipaksa Jualan: Membaca Fenomena Ledakan UMKM
-
Kulit Sawo Matang Pakai Cushion Warna Apa? Ini 5 Shade Paling Cocok agar Tidak Abu-Abu
-
3 Serum Niacinamide TXA Lokal yang Ampuh Pudarkan Noda Hitam Bekas Jerawat