News / Nasional
Senin, 20 April 2026 | 17:22 WIB
Komisioner Komnas HAM, Putu Elvina. (Komnas HAM)
Baca 10 detik
  • LNHAM mengungkap dugaan pelanggaran HAM oleh negara selama unjuk rasa Agustus–September 2025 di berbagai daerah Indonesia.
  • Aparat diduga menggunakan kekuatan berlebih dan gagal membedakan pengunjuk rasa damai dengan pelaku kekerasan di lapangan.
  • Kegagalan penanganan aksi massa tersebut mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, termasuk kematian warga bernama Affan Kurniawan.

Suara.com - Laporan investigasi Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) membuka temuan serius terkait penanganan gelombang unjuk rasa Agustus–September 2025. Dalam paparan resmi, tim independen menyebut adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh negara, mulai dari pembatasan kebebasan sipil hingga penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat.

Wakil Ketua Komnas HAM Putu Elvina menyampaikan, pembatasan terhadap ruang kebebasan sipil menjadi salah satu temuan utama dalam investigasi tersebut.

“Kami melihat adanya pembatasan kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berekspresi,” ujar Putu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Gelombang demonstrasi yang berlangsung di berbagai daerah pada periode tersebut, menurutnya, tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial-politik yang lebih luas. Aksi turun ke jalan disebut sebagai akumulasi respons masyarakat terhadap berbagai kebijakan pemerintah.

“Dalam konteks ini, negara diduga melakukan pelanggaran HAM melalui pembatasan hak yang tidak sesuai dengan standar hukum nasional maupun internasional, terutama dalam konteks kemerdekaan berekspresi, berkumpul secara damai,” kata dia.

Namun, sorotan tidak berhenti pada pembatasan ruang sipil. Laporan LNHAM juga menggarisbawahi pola penanganan aksi yang dinilai bermasalah, terutama terkait penggunaan kekuatan oleh aparat keamanan di lapangan.

“Dalam penanganan, kami temui bahwa aparat keamanan cenderung menggunakan kekuatan berlebih, excessive use of force, tanpa ancaman nyata terhadap ketertiban umum, atau keselamatan jiwa, sehingga melanggar prinsip proporsionalitas dan kebutuhan,” ucap Putu.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pendekatan keamanan dalam merespons aksi massa tidak sepenuhnya mengacu pada prinsip kebutuhan (necessity) dan proporsionalitas. Dalam praktiknya, hal ini berujung pada tindakan represif yang tidak selalu dapat dibenarkan secara hukum.

Lebih jauh, tim investigasi juga menyoroti persoalan mendasar lain dalam pengendalian massa, yakni kegagalan aparat dalam memilah antara demonstran damai dan pihak yang melakukan tindakan kekerasan. Kondisi ini disebut berdampak langsung pada munculnya stigmatisasi terhadap peserta aksi secara keseluruhan.

Baca Juga: Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang

“Kegagalan membedakan antara pengunjuk rasa damai dan aktor kekerasan dalam proses unjuk rasa mengakibatkan stigmatisasi yang kolektif, kriminalisasi, dan tentu saja ini berpotensi menciptakan siklus kekerasan yang berulang,” ujar dia.

Dalam situasi tersebut, eskalasi konflik di lapangan disebut tidak terhindarkan. LNHAM mencatat, rangkaian aksi yang semula merupakan ekspresi aspirasi publik justru berujung pada jatuhnya korban jiwa, baik dari kalangan masyarakat sipil maupun aparat keamanan.

“Walaupun kita tahu dalam perkembangannya banyak kemudian korban jiwa yang muncul, baik itu dari masyarakat maupun dari aparat. Kegagalan penanganan unjuk rasa mengakibatkan korban jiwa, termasuk Affan Kurniawan dan korban lainnya,” kata Putu.

Nama Affan Kurniawan menjadi salah satu yang disorot dalam laporan tersebut. LNHAM menilai kematian pengemudi onek online itu tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan hak hidup warga negara.

“Investigasi LNHAM menyimpulkan bahwa kematian-kematian ini merupakan kegagalan negara dalam melindungi hak atas hidup, penggerahan personel kepolisian dan militer, serta penggunaan kekuatan keamanan yang berlebih. Lalu kemudian melanggar prinsip necesidades dan proporsionalitas, ini kami anggap melanggar hak asasi manusia,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, LNHAM menyebitkan bahwa adanya indikasi kelalaian aparat dalam kasus kematian Affan Kurniawan juga korban lainnya dalam peristiwa tersebut.

Load More