Suara.com - Rencana pemerintah menerapkan mandatori biodiesel B50 pada 2026 kembali memunculkan perdebatan. Di satu sisi, kebijakan ini digadang-gadang menjadi langkah besar menuju kemandirian energi.
Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa peningkatan penggunaan minyak sawit untuk bahan bakar dapat berdampak pada lingkungan dan ketersediaan pangan, termasuk minyak goreng.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa program B50 merupakan arahan pemerintah untuk mengurangi ketergantungan impor solar.
Dalam skema ini, bahan bakar terdiri dari 50 persen minyak nabati berbasis kelapa sawit dan 50 persen solar.
“Pada 2026, insya Allah akan kita dorong ke B50, dengan demikian tidak lagi kita melakukan impor solar ke Indonesia,” ujar Bahlil dalam forum Investor Daily Summit 2025.
Pemerintah menilai kebijakan ini melanjutkan keberhasilan program biodiesel sebelumnya. Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa sepanjang 2020–2025, pemanfaatan biodiesel mampu menghemat devisa negara hingga sekitar Rp700 triliun. Angka ini menjadi dasar optimisme bahwa biodiesel dapat memperkuat ketahanan energi nasional.
Dampak bagi lingkungan dan pangan
Di balik potensi keuntungan ekonomi, sejumlah pihak menyoroti dampak kebijakan ini terhadap lingkungan. Laporan dari Greenpeace Indonesia menyebutkan bahwa peningkatan penggunaan biodiesel berkorelasi dengan ekspansi perkebunan sawit dalam beberapa tahun terakhir, yang berkontribusi terhadap deforestasi.
Data Forest Watch Indonesia (FWI) menunjukkan luas perkebunan sawit Indonesia telah mencapai 20,9 juta hektare, melampaui batas yang direkomendasikan. Dalam lima tahun terakhir, ekspansi ini disebut telah menyebabkan hilangnya sekitar 424 ribu hektare hutan alam.
Baca Juga: 6,9 Ton Ikan Sapu-Sapu Diangkat dari Jakarta: Mengapa Spesies Ini Jadi Ancaman Serius?
“Peningkatan mandat biodiesel hingga B50 berpotensi memperbesar tekanan terhadap hutan alam tersisa serta memicu persaingan antara kebutuhan energi dan pangan,” kata Respati Bayu dari FWI.
Kekhawatiran lain adalah potensi kenaikan harga minyak goreng. Ketika minyak sawit digunakan untuk dua kebutuhan sekaligus, pangan dan energi, ketersediaannya menjadi terbatas. Situasi ini dinilai berisiko mengulang kelangkaan minyak goreng seperti yang terjadi pada 2022.
Perlukah kebijakan ini dikaji ulang?
Sejumlah pengamat menilai kebijakan B50 perlu dievaluasi secara menyeluruh. Tanpa pengawasan ketat, peningkatan permintaan sawit untuk energi dapat mendorong pembukaan lahan baru, memperparah kerusakan hutan, serta memicu konflik sosial di tingkat lokal.
Di sisi lain, kebutuhan energi nasional tetap menjadi tantangan besar, terutama di tengah ketidakpastian pasokan global. Karena itu, pemerintah dihadapkan pada dilema antara menjaga ketahanan energi dan melindungi lingkungan serta stabilitas pangan.
Beberapa pihak mendorong pemerintah untuk tidak hanya bergantung pada sawit sebagai solusi energi. Diversifikasi energi terbarukan, penguatan transportasi publik, serta peningkatan efisiensi energi dinilai sebagai langkah jangka panjang yang lebih berkelanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Dunia di Ambang Krisis Avtur, Harga Tiket Pesawat Bisa Melonjak
-
Tinjau Sekolah Rakyat Sigi, Gus Ipul Pastikan Laptop Dimanfaatkan untuk Kegiatan Belajar
-
KPK Limpahkan Suap Impor Bea Cukai ke Pengadilan Tipikor, Nilai Lebih Rp40 Miliar
-
Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag, KPK Periksa Staf PBNU Syaiful Bahri
-
Presiden Xi Jinping Telepon Pangeran Arab Saudi Desak Selat Hormuz Dibuka
-
Bos FBI Klaim Punya Bukti Kecurangan Pemilu 2020, Joe Biden Bakal Ditangkap?
-
Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
-
Polisikan Ade Armando dan Abu Janda, Advokat Maluku Bawa Bukti Pelintiran Video JK
-
Konflik Berdarah di Gurdwara Moers Jerman, 11 Orang Luka Parah Rebutan Duit Kuil
-
Ogah Bolak-balik Digugat ke MK, Dasco Minta RUU Pemilu Tak Diburu-buru: Biar Sempurna