Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim membaca eksepsi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
- Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim menuai polemik akibat kehadiran tiga saksi Google secara daring.
- Pengamat hukum Fajar Trio menilai metode daring tersebut melanggar prosedur resmi serta berpotensi mencederai kedaulatan hukum persidangan Indonesia.
- Hakim diminta meneliti validitas keterangan saksi serta potensi keterangan palsu yang dapat berujung pada sanksi pidana penjara tujuh tahun.
Tanpa pengawasan resmi dari KBRI atau aparat hukum di lokasi saksi, keabsahan sumpah tersebut dapat dipersoalkan.
“Jika sumpah dilakukan tanpa pengawasan resmi, maka berpotensi cacat hukum. Hakim memiliki kewenangan penuh untuk mengabaikan kesaksian tersebut jika ditemukan ketidaksesuaian,” tegas Fajar.
Fajar pun mengingatkan bahwa saksi dari pihak asing wajib menghormati kedaulatan hukum Indonesia.
Fajar menilai upaya menghindari jalur resmi justru akan merugikan posisi hukum semua pihak di hadapan majelis hakim.
“Saksi dari Google seharusnya menghormati kedaulatan hukum kita. Memaksakan narasi sepihak sambil menghindari prosedur resmi hanya akan memperlemah posisi mereka sendiri di pengadilan,” pungkasnya.
Komentar
Berita Terkait
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Istri Nadiem Makarim Sambangi DPR RI, Minta Audensi Terkait Kasus Chromebook
-
Pengamat: jejak Digital Nadiem dan Ibrahim Bisa Jadi Bukti 'Mens Rea' di Kasus Chromebook
-
Saksi dari Eks Bos Google Buka Suara di Sidang Nadiem: Investasi GoTo Tak Terkait Kemendikbudristek
-
Menguak Peran Ibrahim Arief di Kasus Chromebook, Sengaja Kunci Proyek Demi Monopoli Vendor?
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL