News / Nasional
Selasa, 21 April 2026 | 17:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim membaca eksepsi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim menuai polemik akibat kehadiran tiga saksi Google secara daring.
  • Pengamat hukum Fajar Trio menilai metode daring tersebut melanggar prosedur resmi serta berpotensi mencederai kedaulatan hukum persidangan Indonesia.
  • Hakim diminta meneliti validitas keterangan saksi serta potensi keterangan palsu yang dapat berujung pada sanksi pidana penjara tujuh tahun.

Tanpa pengawasan resmi dari KBRI atau aparat hukum di lokasi saksi, keabsahan sumpah tersebut dapat dipersoalkan.

“Jika sumpah dilakukan tanpa pengawasan resmi, maka berpotensi cacat hukum. Hakim memiliki kewenangan penuh untuk mengabaikan kesaksian tersebut jika ditemukan ketidaksesuaian,” tegas Fajar.

Fajar pun mengingatkan bahwa saksi dari pihak asing wajib menghormati kedaulatan hukum Indonesia.

Fajar menilai upaya menghindari jalur resmi justru akan merugikan posisi hukum semua pihak di hadapan majelis hakim.

“Saksi dari Google seharusnya menghormati kedaulatan hukum kita. Memaksakan narasi sepihak sambil menghindari prosedur resmi hanya akan memperlemah posisi mereka sendiri di pengadilan,” pungkasnya.

Load More