- IPB University menjatuhkan sanksi skorsing satu semester dan tugas sosial kepada 16 mahasiswa pelaku kekerasan seksual verbal.
- Rektor Alim Setiawan menyampaikan kebijakan tersebut di Jakarta pada Senin (20/4/2026) setelah rapat dengan Komisi X DPR.
- Pihak kampus berkomitmen memberikan perlindungan psikologis bagi korban serta menyerahkan keputusan jalur hukum pidana kepada pihak korban.
Suara.com - IPB University mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada 16 mahasiswanya yang terbukti terlibat dalam kasus kekerasan seksual.
Selain diskors selama satu semester, belasan mahasiswa tersebut juga diwajibkan menjalani sanksi tambahan berupa kegiatan sosial.
Rektor IPB University, Alim Setiawan, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari laporan adanya kekerasan seksual secara verbal yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa dari Fakultas Teknik dan Teknologi terhadap seorang mahasiswi.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
"Selanjutnya tentu dari sanksi itu dilaksanakan. Jadi mahasiswa harus nonaktif dulu selama satu semester," ujar Alim.
Ia menekankan bahwa pihak universitas berkomitmen untuk bergerak cepat dalam merespons kasus ini. Fokus utama institusi saat ini adalah memberikan perlindungan maksimal serta dukungan psikologis kepada korban.
Alim memastikan bahwa dalam prosesnya, kampus mengedepankan perspektif korban.
"Jadi kami percaya apa yang disampaikan oleh korban, kami tidak mempertanyakan kenapa terjadi, kenapa bisa begitu, enggak gitu ya," tegasnya.
Terkait kemungkinan membawa kasus ini ke ranah hukum pidana, IPB University menyatakan menyerahkan keputusan tersebut sepenuhnya kepada pihak korban. Alim menyebut universitas telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan peraturan akademik yang berlaku.
Baca Juga: Etika Publikasi 2026: Mengakhiri Tren Dosen Numpang Nama di Riset Mahasiswa
"Kalau laporan ke kepolisian tentu kami kembalikan kepada korban ya gitu. Institusi menjalankan tugas, kewenangan sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Etika Publikasi 2026: Mengakhiri Tren Dosen Numpang Nama di Riset Mahasiswa
-
Oki Setiana Dewi Tahu Syekh Ahmad Al Misry Cuma 'Taubat Sambal', Berbekal Wawancara Korban
-
Bahas Darurat Kekerasan Seksual di Kampus, DPR Panggil 4 Perguruan Tinggi Gelar Rapat Tertutup
-
Kronologi Lengkap Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI, Publik Tuntut Pelaku di-DO
-
Dilema Cancel Culture: Kenapa Sulit Membenci Publik Figur yang Bersalah?
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan
-
Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri
-
JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah
-
Fakta Lain Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi: Dua Lembaga Negara Italia Boikot
-
BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek