News / Nasional
Senin, 20 April 2026 | 20:22 WIB
Rektor IPB University, Alim Setiawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Baca 10 detik
  • IPB University menjatuhkan sanksi skorsing satu semester dan tugas sosial kepada 16 mahasiswa pelaku kekerasan seksual verbal.
  • Rektor Alim Setiawan menyampaikan kebijakan tersebut di Jakarta pada Senin (20/4/2026) setelah rapat dengan Komisi X DPR.
  • Pihak kampus berkomitmen memberikan perlindungan psikologis bagi korban serta menyerahkan keputusan jalur hukum pidana kepada pihak korban.

Suara.com - IPB University mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada 16 mahasiswanya yang terbukti terlibat dalam kasus kekerasan seksual.

Selain diskors selama satu semester, belasan mahasiswa tersebut juga diwajibkan menjalani sanksi tambahan berupa kegiatan sosial.

Rektor IPB University, Alim Setiawan, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari laporan adanya kekerasan seksual secara verbal yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa dari Fakultas Teknik dan Teknologi terhadap seorang mahasiswi.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

"Selanjutnya tentu dari sanksi itu dilaksanakan. Jadi mahasiswa harus nonaktif dulu selama satu semester," ujar Alim.

Ia menekankan bahwa pihak universitas berkomitmen untuk bergerak cepat dalam merespons kasus ini. Fokus utama institusi saat ini adalah memberikan perlindungan maksimal serta dukungan psikologis kepada korban.

Alim memastikan bahwa dalam prosesnya, kampus mengedepankan perspektif korban.

"Jadi kami percaya apa yang disampaikan oleh korban, kami tidak mempertanyakan kenapa terjadi, kenapa bisa begitu, enggak gitu ya," tegasnya.

Terkait kemungkinan membawa kasus ini ke ranah hukum pidana, IPB University menyatakan menyerahkan keputusan tersebut sepenuhnya kepada pihak korban. Alim menyebut universitas telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan peraturan akademik yang berlaku.

Baca Juga: Etika Publikasi 2026: Mengakhiri Tren Dosen Numpang Nama di Riset Mahasiswa

"Kalau laporan ke kepolisian tentu kami kembalikan kepada korban ya gitu. Institusi menjalankan tugas, kewenangan sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Load More