News / Nasional
Rabu, 22 April 2026 | 09:22 WIB
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Baca 10 detik
  • KPAI mencatat hingga April 2026 sebanyak 80 ribu anak terpapar judi online dan 5 juta anak mengakses konten pornografi.
  • Durasi penggunaan gawai 5-7 jam per hari memicu gangguan kesehatan mental, emosi, dan perkembangan otak pada anak Indonesia.
  • Pemerintah menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2025 untuk melindungi anak serta menonaktifkan 780 ribu akun digital yang berisiko tinggi.

KPAI mendesak kolaborasi antara keluarga, masyarakat, dan pengembang platform digital untuk menciptakan ekosistem yang lebih aman.

“Perlindungan anak di dunia digital bukan hanya soal membatasi akses, tetapi memastikan mereka tumbuh sehat secara fisik, mental, dan sosial,” pungkasnya.

Load More