- Pemerintah mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada 21 April 2026 untuk memberikan kepastian hukum bagi jutaan PRT.
- Regulasi ini mengatur kontrak kerja, jaminan sosial, serta hak cuti guna mengakhiri diskriminasi dan praktik eksploitatif di sektor domestik.
- Langkah hukum tersebut bertujuan memberikan perlindungan terhadap kekerasan serta mengakui kontribusi ekonomi PRT yang selama ini terabaikan negara.
Suara.com - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026 menandai perubahan mendasar dalam cara negara memandang kerja domestik, dari aktivitas alamiah perempuan menjadi pekerjaan yang diakui secara hukum.
Selama lebih dari dua dekade, pekerja rumah tangga (PRT) berada di wilayah abu-abu hukum.
Mereka bekerja, tetapi tidak diakui sebagai pekerja. Mereka menghasilkan nilai ekonomi, tetapi tidak mendapat perlindungan setara dengan sektor formal. UU PPRT memutus rantai panjang diskriminasi tersebut.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfa Anshor, menyebut pengesahan ini sebagai tonggak sejarah pemenuhan hak asasi manusia.
Negara, kata dia, akhirnya mengakui keberadaan jutaan PRT yang selama ini bekerja di ruang privat tanpa perlindungan yang memadai.
“Setelah lebih dari 20 tahun PRT menunggu, hari ini negara akhirnya hadir memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi mereka yang selama ini bekerja dalam ruang privat dan sangat rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi,” ujar Maria dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Pengakuan ini tidak hanya bersifat simbolik. UU PPRT mengatur kontrak kerja, jaminan sosial, hak cuti, hingga perlindungan dari kekerasan. Untuk pertama kalinya, relasi antara pemberi kerja dan PRT ditempatkan dalam kerangka hubungan kerja yang setara secara hukum.
Komnas Perempuan menilai, selama ini kerja domestik dilekatkan pada konstruksi budaya patriarki yang menganggap pekerjaan rumah tangga sebagai tugas alami perempuan, bukan aktivitas ekonomi.
Akibatnya, praktik eksploitatif seperti jam kerja tanpa batas, upah rendah, hingga ketiadaan hari libur menjadi hal yang dinormalisasi.
Baca Juga: Kado Hari Kartini, DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang
Komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu menegaskan, UU ini menjadi upaya dekonstruksi terhadap pandangan tersebut.
“Ini adalah langkah dekonstruksi atas budaya patriarki yang selama ini mendomestikasi perempuan dan menganggap pekerjaan rumah tangga tidak memiliki nilai ekonomi yang setara dengan sektor formal lainnya,” ujar Devi.
Komnas Perempuan mencatat bahwa ruang domestik selama ini kerap menjadi lokasi kekerasan yang tersembunyi, mulai dari kekerasan fisik, psikis, hingga seksual.
Minimnya pengawasan dan tidak adanya status hukum yang jelas membuat korban sulit mengakses keadilan.
Dengan UU PPRT, negara tidak hanya mengatur hubungan kerja, tetapi juga mencoba membuka ruang domestik sebagai bagian dari wilayah yang dapat diawasi dan dilindungi secara hukum.
Pengesahan UU ini juga dinilai sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusi ekonomi PRT yang selama ini tidak terlihat, padahal menjadi penopang penting aktivitas rumah tangga dan produktivitas sektor lain.
Berita Terkait
-
UU PPRT Tentang Apa? Simak Poin Pentingnya untuk Pekerja Rumah Tangga
-
UU PPRT Disahkan, Apa Bedanya PRT dan ART? Begini Penjelasannya
-
UU PPRT Disahkan: Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Lagi Pekerja Tanpa Perlindungan
-
Kado Hari Kartini, DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang
-
Tangis Haru Suranti dan Perjuangan 22 Tahun JALA PRT Sambut Pengesahan UU PPRT di DPR
Terpopuler
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Emil Audero Cabut, Cesc Fabregas Blak-blakan Dibuat Kecewa Kiper Como
- Powder Foundation Wardah untuk Kulit Sawo Matang Shade Apa? Ini 5 Pilihannya
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
Pilihan
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
Terkini
-
Erupsi Anak Krakatau Meluas: Penerbangan di Soekarno-Hatta, Halim, dan Radin Inten II Terganggu
-
Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
-
Bertambah, 19 Penerbangan Bandara Pekanbaru Batal Imbas Erupsi Anak Krakatau
-
Kipas Angin Berdiri yang Bagus dan Awet Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
-
Jok Motor Hingga Jemuran Hitam Pekat, Warga Cileungsi Dikejutkan Debu Abu Vulkanik
-
BNPB Beberkan Daftar Wilayah di Lampung Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
-
Erupsi Anak Krakatau Diduga Tembus Lapisan Tropopause, Pakar BRIN Ungkap Dampak Iklimnya
-
5 Pilihan Film Bioskop Pekan Ini, Temukan Tontonan Seru Akhir Pekanmu di Sini!
-
Waspada ISPA! Pemkot Bandar Lampung Siagakan Layanan Kesehatan Akibat Erupsi GAK
-
Erupsi Anak Krakatau Landa 15 Kecamatan di Banten-Lampung, Hujan Abu Capai Jakarta