News / Nasional
Selasa, 21 April 2026 | 15:58 WIB
Kolase foto Ade Armando dan Abu Janda. [Suara.com/Instagram]
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya mengusut laporan dugaan penghasutan terhadap Ade Armando dan Abu Janda pada 20 April 2026.
  • Pelapor, Paman Nurlette dan Aliansi Profesi Advokat Maluku, menyerahkan sejumlah barang bukti terkait konten video YouTube.
  • Penyelidik kini sedang mengkaji laporan dan memverifikasi keaslian bukti video ceramah Jusuf Kalla yang dipersoalkan.

Suara.com - Polda Metro Jaya mulai mengusut laporan dugaan penghasutan yang menyeret Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda. Salah satunya dengan memverifikasi barang bukti, termasuk keaslian potongan video ceramah Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) yang dipersoalkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut laporan diajukan oleh Paman Nurlette bersama Aliansi Profesi Advokat Maluku dan terdaftar dengan Nomor: LP/B/2767/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 20 April 2026.

Dalam laporan itu, kedua terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 243 KUHP.

Pelapor turut menyerahkan barang bukti berupa tiga lembar dokumen, tangkapan layar percakapan, dan flashdisk.

"Untuk barang bukti yang dilaporkan ada tiga lembar dokumen, print out percakapan layar dan flashdisk," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Kekinian, kata Budi, penyelidik masih mengkaji laporan tersebut. Termasuk mendalami keaslian konten yang dilaporkan karena bukti berupa potongan video dari kanal YouTube Cokro TV.

"Saat ini laporan tersebut masih dikaji," katanya.

Ia menambahkan, status Ade Armando dan Abu Janda masih sebagai terlapor dan perkara berada pada tahap penyelidikan.

Baca Juga: Jasa Boyong Jokowi dari Solo Diungkit, PSI: Penentu Kemenangan Itu Rakyat, JK Pasti Paham Ini

Load More