-
Singapura, Malaysia, dan Indonesia menjamin Selat Malaka bebas tol dan tetap terbuka.
-
Prinsip UNCLOS menjadi dasar utama dalam menjaga hak lintas transit maritim global.
-
Singapura menolak memihak antara AS dan China demi menjaga kepentingan nasional jangka panjang.
Suara.com - Singapura, Malaysia, dan Indonesia sepakat memperkuat sinergi untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas kapal di Selat Malaka.
Ketiga negara pantai ini berkomitmen menolak segala bentuk pungutan biaya atau hambatan yang mengganggu jalur logistik dunia tersebut.
Dikutip dari CNA, langkah ini menjadi krusial mengingat eskalasi konflik di Timur Tengah mulai mengancam stabilitas rute maritim internasional secara signifikan.
Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, menekankan bahwa keterbukaan Selat Malaka adalah urat nadi ekonomi bagi negara-negara di kawasan.
Keselarasan strategi ini menjadi pembeda utama Asia Tenggara dibandingkan wilayah lain yang saat ini rawan akan senjataisasi jalur perdagangan.
"Kami tidak memungut tol. Kami semua adalah ekonomi yang bergantung pada perdagangan. Kami semua tahu bahwa demi kepentingan kami untuk tetap membukanya," ujar Dr. Balakrishnan.
Ia menegaskan bahwa kepentingan strategis ketiga negara tersebut sudah selaras untuk menjaga jalur tersebut tetap dapat dilintasi.
Kondisi ini sangat kontras dengan ancaman penutupan di Selat Hormuz yang memicu kekhawatiran global terhadap keamanan energi.
Asia Tenggara memilih untuk tetap berpegang teguh pada aturan hukum laut yang diakui secara universal oleh dunia.
Baca Juga: Adaptasi Shuttlecock Cepat Jadi Fokus Tim Indonesia Jelang Piala Thomas & Uber 2026
"Terkait dengan Amerika dan China, kami telah memberi tahu keduanya, kami beroperasi berdasarkan UNCLOS," tegas Dr. Balakrishnan merujuk pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Netralitas di Tengah Persaingan Kekuatan Besar
Hak lintas transit dijamin bagi semua pihak tanpa terkecuali guna memastikan stabilitas pertumbuhan ekonomi kawasan tetap terjaga.
Singapura memastikan tidak akan terlibat dalam upaya penutupan rute atau pengenaan tarif bagi kapal yang melintasi wilayah kedaulatan mereka.
"Hak lintas transit dijamin untuk semua orang. Kami tidak akan berpartisipasi dalam upaya apa pun untuk menutup atau menghalangi atau memberlakukan tol di lingkungan kami," tambahnya.
Prinsip tersebut juga berlaku bagi lalu lintas udara yang melewati ruang udara di atas perairan strategis tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat
-
Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM Jaktim: 4 Pelaku Ditangkap, Gasak Rp 274 Juta Pakai Tusuk Gigi!
-
Media Malaysia Beberkan 3 Negara Terdampak Besar Jika Selat Malaka Kena Tarif
-
Perang Dunia III di Depan Mata! Jerman Kekurangan Tentara, Warga 70 Tahun Jadi Pilihan
-
Nasib Peserta UTBK 2026 yang Curang di Undip, Terancam Masuk Daftar Hitam Permanen
-
WNI Dikurung di Malaysia, 2 Pelaku Didenda Usai Tahan Paspor Korban
-
KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?
-
UU PPRT Disahkan, Menko Cak Imin: Jaminan Sosial PRT Wajib, Bukan Lagi Pilihan!
-
Jangan Cari Kenyamanan Pribadi, Menhaj ke Petugas Haji: Kita Datang untuk Melayani, Bukan Dilayani!
-
Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Kunci Sukses Transformasi Digital Pemerintah