News / Nasional
Kamis, 23 April 2026 | 13:35 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026). (Suara.com/Dea Hardianingsih)
Baca 10 detik
  • KPK merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dalam laporan tahunan tahun 2025.
  • Usulan tersebut didasari hasil kajian Direktorat Monitoring KPK untuk memperbaiki sistem kaderisasi internal di setiap partai politik.
  • Kebijakan ini bertujuan menekan biaya politik tinggi guna meminimalisir risiko korupsi saat kader partai menjabat di pemerintahan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa rekomendasi untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai menjadi dua periode kepemimpinan didasari oleh hasil temuan dalam kajian Direktorat Monitoring KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ada basis akademik di balik usulan tersebut, misalnya terkait kaderisasi di partai politik yang menjadi salah satu substansi dalam kajian ini.

“Salah satunya ketika entry cost ya biaya masuk gitu ya ketika misalnya karena proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik, maka kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah, tapi misalnya ketika baru berpindah tapi kemudian sudah bisa menjadi dalam tanda kutip jagoan, begitu ya jagoan atau yang didukung ya atau yang menjadi nomor urut pertama misalnya begitu ya, itu juga kami mendapati itu ada cost yang harus dikeluarkan ya oleh seorang kader partai ya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).

Dia berharap rekomendasi yang telah disampaikan KPK melalui hasil kajian ini dapat menekan biaya politik yang tinggi.

“Ketika seorang kader ataupun partai politik ini mengeluarkan biaya yang besar ketika dalam proses pencalonan ataupun dalam proses-proses politik lainnya, maka kemudian ketika menjabat itu akan menimbulkan risiko ya termasuk soal pemulangan modal politik dan sebagainya,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK mengusulkan agar masa kepemimpinan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode masa kepengurusan.

Hal itu tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA) pada berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025 yang disusun KPK.

Adapun kajian strategis tersebut merupakan aktualisasi dari fungsi monitoring dan pencegahan KPK untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga atau instansi terkait.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian dikutip dari lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 pada Kamis (23/4/2026).

Baca Juga: Mengapa Parpol Takut Jabatan Ketum Dibatasi? Pengamat: Tanda Takut Kehilangan Kendali Republik

Load More