- KPK merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dalam laporan tahunan tahun 2025.
- Usulan tersebut didasari hasil kajian Direktorat Monitoring KPK untuk memperbaiki sistem kaderisasi internal di setiap partai politik.
- Kebijakan ini bertujuan menekan biaya politik tinggi guna meminimalisir risiko korupsi saat kader partai menjabat di pemerintahan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa rekomendasi untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai menjadi dua periode kepemimpinan didasari oleh hasil temuan dalam kajian Direktorat Monitoring KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ada basis akademik di balik usulan tersebut, misalnya terkait kaderisasi di partai politik yang menjadi salah satu substansi dalam kajian ini.
“Salah satunya ketika entry cost ya biaya masuk gitu ya ketika misalnya karena proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik, maka kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah, tapi misalnya ketika baru berpindah tapi kemudian sudah bisa menjadi dalam tanda kutip jagoan, begitu ya jagoan atau yang didukung ya atau yang menjadi nomor urut pertama misalnya begitu ya, itu juga kami mendapati itu ada cost yang harus dikeluarkan ya oleh seorang kader partai ya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).
Dia berharap rekomendasi yang telah disampaikan KPK melalui hasil kajian ini dapat menekan biaya politik yang tinggi.
“Ketika seorang kader ataupun partai politik ini mengeluarkan biaya yang besar ketika dalam proses pencalonan ataupun dalam proses-proses politik lainnya, maka kemudian ketika menjabat itu akan menimbulkan risiko ya termasuk soal pemulangan modal politik dan sebagainya,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK mengusulkan agar masa kepemimpinan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode masa kepengurusan.
Hal itu tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA) pada berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025 yang disusun KPK.
Adapun kajian strategis tersebut merupakan aktualisasi dari fungsi monitoring dan pencegahan KPK untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga atau instansi terkait.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian dikutip dari lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 pada Kamis (23/4/2026).
Baca Juga: Mengapa Parpol Takut Jabatan Ketum Dibatasi? Pengamat: Tanda Takut Kehilangan Kendali Republik
Berita Terkait
-
Mengapa Parpol Takut Jabatan Ketum Dibatasi? Pengamat: Tanda Takut Kehilangan Kendali Republik
-
Usul Batasan Jabatan Ketum: PDIP Ingatkan KPK Fokus Berantas Korupsi, Bukan Politik
-
PDIP Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Dinilai Lampaui Kewenangan
-
Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat
-
KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Wamenkes Akui Dapat Laporan Dugaan Malpraktik Angkat Rahim di RS Muhammadiyah Medan
-
Viral Mobil Dinas Parkir di Trotoar, Satpol PP DKI Minta Maaf dan Jatuhkan Sanksi ke Anggota
-
Kapal Perang Siluman AS Senilai Rp392 Triliun Terbakar, 3 Pelaut Jadi Korban
-
Detik-detik Mencekam di Cipatat: Angkot Berhenti Bawa Pelajar Dihantam Fuso hingga Terguling!
-
Diduga Lakukan Kekerasan Verbal, Manager Kursus di Jakarta Utara Dipolisikan ke Polda Metro Jaya
-
Akses Perdagangan Karbon Kini Lebih Terbuka, Bagaimana Masyarakat Adat Bisa Ikut?
-
Skandal Seks Menyimpang Pelatih Basket Putri Terbongkar, Dicerai Suami Hingga Dilaporkan ke Polisi
-
Petaka Ban Bocor di Cengkareng: Sopir Boks Ditebas Celurit Begal Bermodus Tanya Alamat
-
Cerita Wamenkes Dante Hadapi Pasien yang Sebut Vaksin Hanya Akal-akalan Pemerintah
-
5 Fakta Menarik Seputar Usulan Purbaya soal Selat Malaka yang Bakal Dikenakan Tarif