- KPK mendalami mekanisme penampungan dan penggunaan dana CSR dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
- Penyidik memeriksa dua saksi dari Perumda Aneka Usaha untuk menelusuri aliran dana terkait kasus Wali Kota nonaktif Maidi.
- KPK menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah sebagai tersangka atas dugaan pemerasan proyek serta penerimaan gratifikasi sejak Januari 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri aliran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) dalam perkara dugaan korupsi di Kota Madiun. Fokus terbaru penyidik mengarah pada mekanisme penampungan hingga penggunaan dana CSR yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK memeriksa Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno, serta seorang pegawai berinisial ISW. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali lebih jauh bagaimana dana CSR tersebut dihimpun dan dialokasikan.
"Para saksi hadir. Keduanya diperiksa terkait penampungan dana CSR dan peruntukannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026.
Dalam OTT itu, KPK mengungkap dugaan praktik imbalan proyek yang turut melibatkan pengelolaan dana CSR. Sehari setelahnya, lembaga antirasuah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah.
KPK juga mengungkap konstruksi perkara yang terbagi dalam dua klaster. Pertama, dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR dengan tersangka Maidi dan Rochim. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Maidi bersama Thariq Megah.
Pendalaman terhadap peran Perumda Aneka Usaha Kota Madiun menjadi kunci bagi penyidik untuk menelusuri apakah dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru dialihkan untuk kepentingan lain. Kasus ini sekaligus menyoroti kerentanan pengelolaan dana CSR di daerah yang berpotensi disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat.
Berita Terkait
-
KPK Klaim Punya Wewenang untuk Usulkan Batasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
-
Strategi Baru MA Lawan Korupsi: Gandeng KPK untuk Gembleng 200 Pimpinan Pengadilan
-
Guru dari Aceh hingga Papua Pasang Badan untuk Nadiem, Bongkar Fakta Chromebook
-
Tanggapi Usul KPK Soal Capres Harus Kaderisasi Partai, Ganjar: Tidak Mudah Diterapkan
-
KPK Kulik Peran SATHU di Kasus Kuota Haji, Nama Khalid Basalamah Ikut Disorot
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Bikin Skenario Brutal Serang Orang Yahudi, Dua Remaja AS Terancam Hukuman Berat
-
Jakarta Jadi Sering Mati Lampu, ESDM Investigasi Dugaan Kerusakan Gardu PLN, Apa Penyebabnya?
-
Prabowo Harus Diturunkan? Kritik Keras Saiful Mujani soal Ancaman Konstitusi dan Demokrasi
-
Kemenkes Libatkan NU dan Muhammadiyah, Lawan Hoaks Vaksin yang Masih Marak
-
Rekaman Mengerikan Dua Pesawat Nyaris Adu Banteng di Bandara JFK
-
Belum Ada APAR untuk Mobil Listrik, DPRD DKI Peringatkan Risiko Kebakaran
-
Cara Culas Prajurit AS Untung Rp6,5 Miliar dari Operasi Penangkapan Nicolas Maduro
-
Peringati Hari KI Sedunia, DJKI Gelar Layanan di Car Free Day Serentak 33 Provinsi
-
Babak Baru Tragedi Benhil: Polisi Bidik Agen dan Majikan Buntut PRT Tewas Terjun dari Lantai 4!
-
Gatot Nurmantyo dan Eks Panglima TNI Bahas Izin Lintas Udara, Menhan Sjafrie: Kepentingan Nasional