- Polresta Tangerang menangkap guru ngaji berinisial A atas tindak kekerasan seksual terhadap empat santriwati di Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
- Pelaku melancarkan aksinya dengan modus ritual pembersihan jin kepada korban yang berusia 15 hingga 16 tahun saat mengaji.
- Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong sangat manipulatif. A memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji yang dihormati untuk mengelabui para santriwati.
Ia berdalih bahwa para korban perlu menjalani ritual pembekalan atau pembersihan diri dari gangguan gaib agar terhindar dari pengaruh negatif.
"Dengan bahasa menyampaikan, bahwa untuk membersihkan jin, maka mohon maaf, melakukan persetubuhan kepada anak santrinya itu sendiri," tuturnya.
Aksi tersebut dilakukan pelaku dengan memanfaatkan kepolosan para korban yang percaya bahwa ritual tersebut adalah bagian dari proses spiritual yang harus dijalani.
Lokasi pengajian yang seharusnya menjadi tempat aman untuk menimba ilmu agama justru disalahgunakan oleh pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Pengembangan Penyidikan dan Potensi Korban Lain
Pihak Polresta Tangerang saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini.
Tim penyidik tengah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta memeriksa pelaku secara intensif untuk mengungkap fakta-fakta baru di balik kasus pencabulan ini.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor. Mengingat status pelaku sebagai guru ngaji yang memiliki banyak murid, penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk menyisir dugaan adanya santriwati lain yang mengalami nasib serupa.
Baca Juga: Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital
"Sementara ini empat yang baru melapor ya, dan kalaupun nanti ada, kita akan kembangkan lagi kasus ini. Tapi yang jelas terduga tersangka sudah kita amankan," ujarnya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua di wilayah Sukadiri dan sekitarnya, untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan adanya indikasi kekerasan seksual terhadap anak-anak mereka.
Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku
Atas perbuatannya yang dinilai sangat keji dan mencederai kepercayaan masyarakat, oknum guru ngaji berinisial A ini terancam mendekam di penjara dalam waktu yang sangat lama.
Polisi telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat pelaku guna memberikan efek jera.
Penyidik akan menyangkakan pelaku dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
"Dan masuk juga dalam Pasal 473 atau 415 KUHP yang baru. Jadi saya ulangi, Pasal 473 dan 415 KUHP yang baru dengan ancaman 15 tahun," kata dia.
Penegakan hukum secara tegas ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga, serta menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan tindak pidana kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis bagi para korban yang mengalami trauma mendalam akibat kejadian ini.
Tag
Berita Terkait
-
Dugaan Pelecehan 5 Santri, Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai Tersangka
-
Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital
-
Viral Keributan di KRL Jakarta - Bogor, Diduga Pelecehan: Ternyata Salah Paham karena Sesak
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Status Pernikahan Syekh Ahmad Al Misry Kini Ikut Disorot
-
Perjalanan Kasus Syekh Ahmad Al Misry: Dulu Janji Tobat, Kini Tersangka Pelecehan Santri
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah