News / Metropolitan
Senin, 27 April 2026 | 20:36 WIB
Ilustrasi pelecehan santri. [Ist]
Baca 10 detik
  • Polresta Tangerang menangkap guru ngaji berinisial A atas tindak kekerasan seksual terhadap empat santriwati di Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
  • Pelaku melancarkan aksinya dengan modus ritual pembersihan jin kepada korban yang berusia 15 hingga 16 tahun saat mengaji.
  • Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong sangat manipulatif. A memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji yang dihormati untuk mengelabui para santriwati.

Ia berdalih bahwa para korban perlu menjalani ritual pembekalan atau pembersihan diri dari gangguan gaib agar terhindar dari pengaruh negatif.

"Dengan bahasa menyampaikan, bahwa untuk membersihkan jin, maka mohon maaf, melakukan persetubuhan kepada anak santrinya itu sendiri," tuturnya.

Aksi tersebut dilakukan pelaku dengan memanfaatkan kepolosan para korban yang percaya bahwa ritual tersebut adalah bagian dari proses spiritual yang harus dijalani.

Lokasi pengajian yang seharusnya menjadi tempat aman untuk menimba ilmu agama justru disalahgunakan oleh pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Pengembangan Penyidikan dan Potensi Korban Lain

Pihak Polresta Tangerang saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini.

Tim penyidik tengah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta memeriksa pelaku secara intensif untuk mengungkap fakta-fakta baru di balik kasus pencabulan ini.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor. Mengingat status pelaku sebagai guru ngaji yang memiliki banyak murid, penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk menyisir dugaan adanya santriwati lain yang mengalami nasib serupa.

Baca Juga: Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital

"Sementara ini empat yang baru melapor ya, dan kalaupun nanti ada, kita akan kembangkan lagi kasus ini. Tapi yang jelas terduga tersangka sudah kita amankan," ujarnya.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua di wilayah Sukadiri dan sekitarnya, untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan adanya indikasi kekerasan seksual terhadap anak-anak mereka.

Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku

Atas perbuatannya yang dinilai sangat keji dan mencederai kepercayaan masyarakat, oknum guru ngaji berinisial A ini terancam mendekam di penjara dalam waktu yang sangat lama.

Polisi telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat pelaku guna memberikan efek jera.

Penyidik akan menyangkakan pelaku dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Load More