- Polresta Tangerang menangkap guru ngaji berinisial A atas tindak kekerasan seksual terhadap empat santriwati di Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
- Pelaku melancarkan aksinya dengan modus ritual pembersihan jin kepada korban yang berusia 15 hingga 16 tahun saat mengaji.
- Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
Suara.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial A (34) yang berprofesi sebagai guru ngaji.
Penangkapan ini dilakukan setelah A diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Kasus yang mencoreng institusi pendidikan informal ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengonfirmasi bahwa penangkapan terhadap oknum guru ngaji tersebut dilakukan berdasarkan laporan resmi yang dilayangkan oleh orang tua korban pada Jumat, 24 April 2026 lalu.
Kronologi Terungkapnya Aksi Bejat Pelaku
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan salah satu orang tua korban terhadap perubahan perilaku anaknya.
Berdasarkan penyelidikan awal, terdapat empat remaja perempuan yang menjadi korban aksi bejat pelaku.
Para korban diketahui masih berusia sangat muda, yakni berada di rentang usia 15 tahun dan 16 tahun.
Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan bahwa kecurigaan orang tua muncul ketika korban tiba-tiba menolak untuk pergi mengaji, padahal sebelumnya rutin dilakukan.
Baca Juga: Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital
"Ya, memang kejadiannya yaitu pada tanggal 24 April 2026, hari Jumat. Itu diawali dari kecurigaan seorang ibu yang biasanya putrinya ini mengaji, namun selama satu minggu tidak mengaji karena mengaku trauma," jelasnya sebagaimana dilansir Antara, Senin (27/4/2026).
Setelah dilakukan pendekatan, korban akhirnya berani menceritakan kejadian kelam yang dialaminya.
Hal itulah yang kemudian mendorong orang tua korban untuk segera melaporkan oknum guru ngaji tersebut ke pihak berwajib agar segera diproses secara hukum.
Modus Operandi: Ritual Pembersihan Jin Saat Pengajian
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan keterangan dari para korban, aksi pelecehan dan kekerasan seksual ini ternyata bukan pertama kali terjadi.
Pelaku diduga sudah sering melancarkan aksinya di sela-sela kegiatan pengajian berlangsung.
Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong sangat manipulatif. A memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji yang dihormati untuk mengelabui para santriwati.
Ia berdalih bahwa para korban perlu menjalani ritual pembekalan atau pembersihan diri dari gangguan gaib agar terhindar dari pengaruh negatif.
"Dengan bahasa menyampaikan, bahwa untuk membersihkan jin, maka mohon maaf, melakukan persetubuhan kepada anak santrinya itu sendiri," tuturnya.
Aksi tersebut dilakukan pelaku dengan memanfaatkan kepolosan para korban yang percaya bahwa ritual tersebut adalah bagian dari proses spiritual yang harus dijalani.
Lokasi pengajian yang seharusnya menjadi tempat aman untuk menimba ilmu agama justru disalahgunakan oleh pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Pengembangan Penyidikan dan Potensi Korban Lain
Pihak Polresta Tangerang saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini.
Tim penyidik tengah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta memeriksa pelaku secara intensif untuk mengungkap fakta-fakta baru di balik kasus pencabulan ini.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor. Mengingat status pelaku sebagai guru ngaji yang memiliki banyak murid, penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk menyisir dugaan adanya santriwati lain yang mengalami nasib serupa.
"Sementara ini empat yang baru melapor ya, dan kalaupun nanti ada, kita akan kembangkan lagi kasus ini. Tapi yang jelas terduga tersangka sudah kita amankan," ujarnya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua di wilayah Sukadiri dan sekitarnya, untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan adanya indikasi kekerasan seksual terhadap anak-anak mereka.
Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku
Atas perbuatannya yang dinilai sangat keji dan mencederai kepercayaan masyarakat, oknum guru ngaji berinisial A ini terancam mendekam di penjara dalam waktu yang sangat lama.
Polisi telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat pelaku guna memberikan efek jera.
Penyidik akan menyangkakan pelaku dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
"Dan masuk juga dalam Pasal 473 atau 415 KUHP yang baru. Jadi saya ulangi, Pasal 473 dan 415 KUHP yang baru dengan ancaman 15 tahun," kata dia.
Penegakan hukum secara tegas ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga, serta menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan tindak pidana kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis bagi para korban yang mengalami trauma mendalam akibat kejadian ini.
Tag
Berita Terkait
-
Dugaan Pelecehan 5 Santri, Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai Tersangka
-
Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital
-
Viral Keributan di KRL Jakarta - Bogor, Diduga Pelecehan: Ternyata Salah Paham karena Sesak
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Status Pernikahan Syekh Ahmad Al Misry Kini Ikut Disorot
-
Perjalanan Kasus Syekh Ahmad Al Misry: Dulu Janji Tobat, Kini Tersangka Pelecehan Santri
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Terkini
-
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik
-
KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya
-
KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur
-
Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki
-
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Cerita Penumpang Nekat Lompat Keluar Gerbong Demi Selamatkan Diri
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji
-
Evaluasi Pengentasan & Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Menteri Rini: Akselerasi Dukungan PANRB