- Kecelakaan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 menyebabkan pembatalan 25 jadwal perjalanan.
- KAI mengembalikan biaya tiket 100 persen bagi 4.878 penumpang terdampak akibat keterlambatan, penundaan, atau perubahan rute perjalanan kereta.
- Pelanggan dapat mengajukan pengembalian dana melalui loket stasiun, aplikasi, atau layanan Contact Center dalam jangka waktu tujuh hari.
Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengambil langkah cepat untuk memenuhi hak pelanggan, menyusul peristiwa kecelakaan antara KRL dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggrek yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam.
Peristiwa yang menimbulkan duka mendalam serta berdampak pada operasional perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh itu membuat 25 jadwal perjalanan dibatalkan untuk keberangkatan tanggal 27 dan 28 April 2026.
Hingga Selasa, (28/4/2026), KAI mencatat 4.878 tiket telah berhasil dikembalikan atau refund kepada pelanggan terdampak.
VP Corporate Communication KAI Anne Purba menjelaskan, pengembalian dana diberikan secara utuh demi memberikan kepastian bagi masyarakat.
“KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Kami memastikan seluruh proses dapat diakses dengan mudah, melalui berbagai kanal layanan,” ujar Anne, dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com.
Kebijakan refund 100 persen menyasar penumpang yang mengalami keterlambatan, penundaan lebih dari satu jam, hingga perubahan rute perjalanan.
Aturan kompensasi juga menjangkau pemilik tiket pulang-pergi maupun tiket lanjutan (connecting) yang berada dalam satu kode booking.
Bagi penumpang yang memilih tetap berangkat menggunakan kereta pengganti dengan kelas serupa atau lebih tinggi, perusahaan tidak memungut biaya tambahan.
Apabila perjalanan terpaksa terhenti sebelum mencapai stasiun tujuan, KAI berkomitmen menyediakan moda transportasi lanjutan bagi para pelanggan.
Baca Juga: Sopir Taksi Green SM Diperiksa Polisi Terkait Kecelakaan KRL di Bekasi Timur!
Proses pengajuan pengembalian dana sendiri dapat dilakukan melalui loket stasiun, dengan membawa bukti boarding pass untuk proses verifikasi petugas.
Selain itu, pelanggan dapat memanfaatkan layanan Contact Center 121 atau aplikasi Access by KAI agar proses pembatalan lebih praktis.
Batas waktu pengajuan klaim disediakan hingga tujuh hari sejak jadwal keberangkatan, dengan target pencairan dana tuntas dalam waktu maksimal 1 x 24 jam.
Perusahaan juga memastikan bahwa seluruh bea bagasi akan dikembalikan secara penuh, apabila pelanggan memutuskan untuk tidak melanjutkan perjalanan.
“Kami juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan dalam situasi ini. Di tengah kondisi yang tidak mudah, kami berupaya memastikan setiap korban tertangani dengan baik, keluarga tetap mendapatkan informasi yang jelas,
dan pelanggan memperoleh haknya melalui proses pengembalian tiket secara penuh,” tutup Anne.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah