News / Nasional
Selasa, 28 April 2026 | 19:31 WIB
BPOM Siapkan Label Nutri-Level untuk Minuman Manis, Berapa Batas Konsumsi Gula Harian? (Freepik)
Baca 10 detik
  • Riset CISDI menemukan sembilan dari sepuluh produk pangan kemasan di Indonesia mengandung gula, garam, dan lemak tinggi.
  • BPOM dan Kemenkes mengkaji hasil riset tersebut untuk menyempurnakan kebijakan pelabelan Nutri-Level sebagai edukasi kesehatan bagi masyarakat.
  • Pemerintah menyeimbangkan perlindungan kesehatan publik dengan kesiapan pelaku industri dalam menerapkan kebijakan pangan sehat secara bertahap.

Tantangan Industri dan Realitas Lapangan

Di sisi lain, pemerintah juga harus mempertimbangkan kesiapan industri dalam melakukan reformulasi produk.

Kebijakan yang terlalu ketat dinilai berpotensi sulit diterapkan dalam waktu singkat.

“Kita harus melihat bagaimana implementasinya dan penerapannya seperti apa... sehingga bisa memberikan dampak kesehatan optimal sekaligus tetap dapat diterapkan oleh pelaku usaha,” jelas Sofhiani.

Ia menambahkan, kebijakan harus memenuhi dua prinsip utama, yaitu melindungi kesehatan masyarakat sekaligus tetap feasible bagi industri.

Selain itu, tantangan lain mencakup harmonisasi definisi zat gizi, metode perhitungan ambang batas, hingga ketersediaan data gizi yang akurat.

Pemerintah pum memastikan ke depan, penyempurnaan kebijakan Nutri-Level akan tetap mengacu pada bukti ilmiah seperti NPM, namun dengan pendekatan adaptif terhadap kondisi nasional.

“Penyempurnaan Nutri-Level ini akan dilakukan secara berbasis bukti ilmiah namun tetap memastikan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan industri,” pungkas Sofhiani.

Reporter: Dinda Pramesti K

Baca Juga: Harga Gabah Melonjak, Produsen Beras Terhimpit HET dan Bayang-Bayang Satgas Pangan

Load More