News / Nasional
Selasa, 28 April 2026 | 19:31 WIB
BPOM Siapkan Label Nutri-Level untuk Minuman Manis, Berapa Batas Konsumsi Gula Harian? (Freepik)
Baca 10 detik
  • Riset CISDI menemukan sembilan dari sepuluh produk pangan kemasan di Indonesia mengandung gula, garam, dan lemak tinggi.
  • BPOM dan Kemenkes mengkaji hasil riset tersebut untuk menyempurnakan kebijakan pelabelan Nutri-Level sebagai edukasi kesehatan bagi masyarakat.
  • Pemerintah menyeimbangkan perlindungan kesehatan publik dengan kesiapan pelaku industri dalam menerapkan kebijakan pangan sehat secara bertahap.

Suara.com - Temuan riset terbaru yang menyebut sembilan dari sepuluh pangan kemasan di Indonesia tinggi gula, garam, dan lemak (GGL) mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Namun, dibalik pengakuan atas kuatnya bukti ilmiah tersebut, muncul tantangan besar dalam implementasi kebijakan di lapangan.

Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Sofhiani Dewi, menegaskan bahwa hasil studi Nutrient Profile Models (NPM) yang dipaparkan oleh Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) merupakan referensi penting dalam penyusunan kebijakan pangan sehat.

“Kami juga sepakat bahwa hasil studi NPM ini adalah merupakan salah satu bukti yang penting dalam penyempurnaan kebijakan pangan sehat,” ujar Sofhiani dalam sesi tanggapan diseminasi riset CISDI, Selasa (28/4/2026).

Meski demikian, BPOM menilai pendekatan kebijakan tidak bisa langsung mengadopsi hasil studi secara mentah.

Ada sejumlah aspek teknis dan implementatif yang perlu dikaji lebih dalam, termasuk metodologi hingga kesiapan industri. Sofhiani salah satunya menyoroti tingginya sensitivitas metode NPM dalam mengklasifikasikan pangan tidak sehat.

“Dilihat dari studinya, bahwa studi dari NPM… memiliki sensitivitas yang lebih tinggi dalam mengidentifikasi produk pangan tidak sehat,” jelasnya.

Namun, ia mempertanyakan implikasi praktis dari penerapan langsung hasil studi tersebut, dengan menilai bahwa mayoritas produk minuman di pasaran berpotensi dikategorikan tidak sehat.

“Tadi aja 97 persen itu menyatakan produk yang beredar tidak sehat… Kalau misalnya kita langsung mengadopsi, bisa kita bayangkan bagaimana kondisi minuman yang ada,” ujarnya.

Baca Juga: Harga Gabah Melonjak, Produsen Beras Terhimpit HET dan Bayang-Bayang Satgas Pangan

Dilema Kebijakan: Edukasi vs Label Peringatan

Pemerintah saat ini memilih menggunakan sistem pelabelan Nutri-Level, bukan label peringatan langsung. Pendekatan ini dinilai lebih edukatif, terutama bagi masyarakat yang belum terbiasa membaca informasi gizi.

“Kenapa kita mengambil Nutri-Level karena kita kedepannya ingin edukasi dulu ke konsumen, tidak langsung warning,” kata Sofhiani.

Hal senada disampaikan perwakilan Direktorat Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, dr. Novi Indriastuti. Ia menyebut kebijakan Nutri-Level merupakan langkah awal yang bersifat bertahap dan sukarela.

Sementara terkait temuan bahwa 9 dari 10 produk tergolong tidak sehat, menurut Novi justru memperkuat urgensi pengendalian konsumsi GGL di Indonesia.

“Ini tentunya memperkuat urgensi pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular... terkait pola konsumsi tinggi gula, garam, lemak,” tegasnya.

Load More