News / Nasional
Kamis, 30 April 2026 | 11:16 WIB
Peneliti Kebijakan Publik dan Good Governance, Gian Kasogi dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Rabu (29/4/2026). (Ist)
Baca 10 detik
  • Indonesia Youth Congress mendiskusikan risiko kedaulatan udara akibat wacana pemberian akses melintas pesawat militer asing di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
  • Para pakar mengkritik kebijakan akses militer asing karena berpotensi mengancam keamanan nasional dan melemahkan kontrol operasional pertahanan negara Indonesia.
  • Akademisi mendesak pemerintah tetap memegang kendali otoritas penuh dan memastikan kebijakan tersebut selaras dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif.

Suara.com - Wacana pemberian akses melintas bagi pesawat militer asing di wilayah udara Indonesia tengah menjadi bola panas di ruang publik.

Kebijakan ini memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan akademisi dan peneliti yang menilai langkah tersebut berisiko menggadaikan kedaulatan dirgantara nasional.

Persoalan ini dibahas secara mendalam lewat diskusi publik bertajuk “Langit Indonesia Bukan Zona Bebas: Mengkritisi Kebijakan Akses Militer Asing dalam Perspektif Kedaulatan Udara, Kebijakan Pertahanan Nasional, dan Harga Diri Bangsa” yang diselenggarakan oleh Indonesia Youth Congress di Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2026).

Akademisi hubungan internasional, Connie Rahakundini Bakrie, memberikan catatan kritis terkait aspek hukum internasional yang melandasi kedaulatan sebuah negara.

Ia merujuk pada prinsip fundamental dalam Konvensi Chicago 1944 yang secara tegas menyatakan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya.

Menurutnya, ruang udara bukan merupakan wilayah yang bisa diakses secara cuma-cuma oleh kekuatan militer negara lain tanpa prosedur yang ketat.

“Tidak ada hak lintas damai otomatis bagi pesawat militer asing. Setiap akses harus melalui izin eksplisit dari negara berdaulat,” ujarnya.

Connie memberikan peringatan serius bahwa pemberian izin menyeluruh atau blanket clearance tanpa adanya evaluasi mendalam kasus per kasus sangat berbahaya bagi keamanan nasional.

Kebijakan yang terlalu longgar ini berpotensi membuka celah bagi pihak asing untuk melakukan pengumpulan data intelijen, pemetaan instalasi strategis milik TNI, hingga gangguan terhadap operasi militer nasional yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Peneliti Soroti Kebijakan Menhan Soal Militer Asing di Langit RI, Minta DPR Perketat Pengawasan

Ia memandang bahwa kebijakan teknis semacam ini jika dibiarkan akan mengikis kedaulatan udara Indonesia secara perlahan namun pasti.

“Kita boleh bekerja sama, tetapi tidak boleh menyerahkan langit kita. Harga diri bangsa jauh lebih mahal daripada bantuan keamanan,” kata dia.

Senada dengan Connie, peneliti kebijakan publik dan good governance, Gian Kasogi, menekankan bahwa isu akses militer asing ini tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan administratif atau teknis belaka.

Isu ini merupakan persoalan fundamental yang menyentuh jantung kedaulatan negara dan posisi tawar Indonesia di mata dunia.

“Ini adalah ujian nyata sejauh mana negara berani berdiri di atas prinsip, bukan sekadar kompromi diplomatik,” katanya.

Gian menyoroti adanya skema akses yang hanya berbasis pada mekanisme “notifikasi”.

Load More