News / Nasional
Kamis, 30 April 2026 | 11:16 WIB
Peneliti Kebijakan Publik dan Good Governance, Gian Kasogi dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Rabu (29/4/2026). (Ist)
Baca 10 detik
  • Indonesia Youth Congress mendiskusikan risiko kedaulatan udara akibat wacana pemberian akses melintas pesawat militer asing di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
  • Para pakar mengkritik kebijakan akses militer asing karena berpotensi mengancam keamanan nasional dan melemahkan kontrol operasional pertahanan negara Indonesia.
  • Akademisi mendesak pemerintah tetap memegang kendali otoritas penuh dan memastikan kebijakan tersebut selaras dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif.

Menurut analisisnya, perubahan dari mekanisme “izin” yang bersifat otoritatif menjadi sekadar “notifikasi” akan mengubah posisi Indonesia dari pemegang otoritas aktif menjadi pihak yang hanya diberi tahu. Pergeseran ini dinilai bukan sekadar simplifikasi birokrasi, melainkan pelemahan terhadap kontrol operasional dan kemandirian pertahanan negara.

Dalam perspektif global, Gian mengingatkan bahwa kedaulatan sebuah negara seringkali tidak hilang melalui deklarasi eksplisit, melainkan melemah secara bertahap melalui kebijakan-kebijakan teknis yang longgar dan dilakukan secara
berulang.

Ia menilai pemerintah harus sangat waspada dan tidak boleh naif dalam membaca dampak kebijakan ini, terutama di tengah meningkatnya rivalitas global antara kekuatan besar seperti Amerika Serikat dan China di kawasan Asia Pasifik.

“Tidak ada ruang untuk naif. Kebijakan seperti ini akan selalu dibaca sebagai sinyal politik,” kata Gian.

Selain aspek kedaulatan, Gian juga mengkritisi minimnya transparansi dari pihak pemerintah mengenai ruang lingkup akses yang diberikan, batasan operasional bagi pesawat asing, hingga bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan di lapangan.

Ketertutupan informasi ini dianggap dapat memicu ketidakpercayaan publik dan memunculkan spekulasi yang liar di tengah masyarakat.

Gian mendesak agar pemerintah, khususnya Kementerian Pertahanan, untuk tetap memegang teguh hak veto penuh terhadap setiap akses militer asing yang masuk.

Ia menolak keras konsep “kebebasan melintas” tanpa adanya kontrol aktif dari otoritas pertahanan Indonesia.

Selain itu, ia meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara lebih ketat agar kebijakan ini tidak menjadi preseden buruk di masa depan.

Baca Juga: Peneliti Soroti Kebijakan Menhan Soal Militer Asing di Langit RI, Minta DPR Perketat Pengawasan

“Jika negara masih bisa mengatur, membatasi, dan menolak, maka kerja sama adalah strategi. Tetapi jika hanya menyesuaikan diri, itu menjadi preseden berbahaya,” ujarnya.

Di sisi lain, akademisi dari Universitas Bakrie, Yuda Kurniawan, mengingatkan agar pemerintah tetap konsisten dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang telah menjadi khitah Indonesia.

Ia berpendapat bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan akses militer asing harus dikaji secara komprehensif, mencakup kesiapan infrastruktur pertahanan hingga kalkulasi geopolitik yang matang agar
Indonesia tidak terjebak dalam kepentingan kekuatan asing.

Yuda menekankan bahwa sebelum membuka akses yang lebih luas, Indonesia harus memastikan terlebih dahulu bahwa kapasitas pengawasan dan penegakan hukum udara nasional sudah memadai.

Hal ini penting untuk mitigasi risiko, termasuk mencegah wilayah udara Indonesia digunakan sebagai basis kepentingan militer atau intelijen oleh satu negara terhadap negara lainnya.

“Apakah ini selaras dengan politik bebas aktif, atau justru menarik Indonesia ke dalam rivalitas global, itu yang harus dijawab secara jernih,” katanya.

Load More