- Kezia Syifa, pemegang Green Card, menjadi sorotan karena bergabung dengan Army National Guard Amerika Serikat.
- Bergabung dinas militer asing tanpa izin Presiden dapat menyebabkan WNI kehilangan kewarganegaraannya.
- Faktor ekonomi seperti gaji tinggi menjadi daya tarik bagi warga Indonesia bergabung militer asing.
Suara.com - Video Kezia Syifa, seorang warga Banten, jadi sorotan publik di media sosial lantaran mengenakan seragam militer Amerika Serikat. Dalam rekaman yang beredar, ia berpamitan dengan keluarga sebelum kembali ke Amerika karena telah bergabung dengan Army National Guard, salah satu komponen militer Amerika Serikat.
Ia tinggal di Amerika Serikat dan mengantongi Green Card, yang secara administratif memungkinkan seseorang mendaftar sebagai prajurit militer.
Kasus ini segera memantik diskusi publik. Bukan hanya soal pilihan hidup personal, tetapi juga tentang batas-batas hukum kewarganegaraan Indonesia.
Apa yang Dimaksud Bergabung dengan Militer Asing?
Dalam hukum Indonesia, bergabung dengan militer asing tidak terbatas pada menjadi tentara tempur di medan perang. Keterlibatan dalam struktur resmi angkatan bersenjata negara lain, baik sebagai prajurit aktif maupun cadangan, tetap masuk dalam kategori dinas militer asing.
Ketentuan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf (d) yang menyatakan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
Aturan tersebut juga tidak membedakan apakah seseorang bertugas di medan tempur atau berada dalam unit cadangan, selama keterlibatannya berada dalam struktur militer resmi negara lain.
Army National Guard sendiri merupakan bagian dari angkatan bersenjata Amerika Serikat. Meski sering dipersepsikan sebagai pasukan cadangan, unit ini dapat dimobilisasi oleh negara bagian maupun pemerintah federal. Statusnya bukan sipil, melainkan militer resmi.
Risiko Kehilangan Status WNI
Baca Juga: Dari Brimob Aceh ke Garis Depan Donbass: Mengapa Tentara Bayaran Rusia Menjadi Pilihan Fatal?
Viralnya kisah Kezia Syifa ditanggapi serius oleh DPR RI. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyampaikan bahwa WNI yang memutuskan bekerja untuk militer luar negeri memiliki implikasi hukum yang berat terhadap status kewarganegaraan mereka.
"Dalam perspektif diplomasi dan ketatanegaraan, keterlibatan WNI di militer negara lain bukan sekadar pilihan personal, melainkan menyangkut aspek hukum, kedaulatan, dan komitmen kebangsaan," ujar Dave.
Ia turut mengutip aturan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006. Menurutnya, pelaran WNI jadi tentara negara lain tanpa seizin Presiden RI itu dimaksudkan untuk menjaga loyalitas dan tanggung jawab utama setiap WNI tetap tertuju pada bangsa dan negara Indonesia.
"Dengan demikian, tindakan bergabung tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk potensi kehilangan status kewarganegaraan," tegasnya.
Daya Tarik Militer Asing, Gaji dan Jaminan Hidup
Di balik polemik hukum, faktor ekonomi tak bisa dilepaskan dari fenomena ini. Struktur gaji militer di sejumlah negara jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia.
Di Amerika Serikat, struktur gaji militer ditentukan oleh pangkat dan masa dinas secara resmi oleh Departemen Pertahanan AS. Berdasarkan tabel gaji militer yang dipublikasikan oleh goarmy.com, seorang prajurit berpangkat terendah Private (E-1) menerima gaji pokok sekitar USD 2.407 per bulan atau setara lebih dari Rp 40 juta sebelum tunjangan tambahan.
Gaji tersebut akan meningkat sesuai pangkat dan pengalaman. Selain gaji pokok, militer AS juga menyediakan tunjangan perumahan, tunjangan makan, asuransi kesehatan, dan fasilitas lain yang ditanggung negara.
Di Rusia, laporan media internasional menunjukkan pemerintahnya menawarkan gaji dan bonus besar untuk menarik prajurit kontrak.
Di tengah konflik berkepanjangan, gaji bulanan tentara Rusia dilaporkan mencapai sekitar 200.000 rubel atau setara lebih dari Rp43 juta. Nominal itu masih mungkin ditambah dengan bonus kontrak dan insentif lainnya.
Sementara itu, gaji pokok prajurit TNI berada pada kisaran Rp1,6 juta hingga Rp3 juta per bulan untuk pangkat awal, di luar tunjangan keluarga, jabatan, dan daerah. Akan tetapi, nominal tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang diberikan berupa tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan struktural, tunjangam kinerja, serta tunjangan daerah dan penempatan khusus.
Jika Sudah Terlanjur Jadi Tentara Luar Negeri, Apa yang Bisa Dilakukan?
Pemerintah menekankan pentingnya keterbukaan status bagi warga negara Indonesia (WNI) yang terlanjur bergabung dengan militer asing. Menyembunyikan status justru dinilai berisiko memperbesar persoalan hukum, terutama ketika yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
Komisi I DPR RI juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan sosialisasi kepada warga negara, terutama yang berada di luar negeri. memandang fenomena ini sebagai indikasi
Pemerintah melalui kerja sama lintas kementerian serta koordinasi dengan perwakilan RI di luar negeri perlu memastikan setiap WNI memahami konsekuensi hukum dan politik dari bekerja untuk negara lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan