- KPK menyelidiki dugaan korupsi pengadaan makanan rumah sakit di Kabupaten Pekalongan yang melibatkan perusahaan keluarga Bupati Fadia Arafiq.
- Penyidikan berfokus pada modus pengaturan pemenangan tender perusahaan keluarga PT RNB dalam berbagai proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
- KPK memperpanjang penahanan tersangka Fadia Arafiq hingga 1 Juni 2026 guna melengkapi berkas perkara dan mendalami kerugian negara.
Selain Fadia, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan. Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari OTT KPK ketujuh pada 2026 yang bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Setelah pemeriksaan intensif, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026.
Istilah "pengadaan lainnya" inilah yang kini dikerucutkan pada sektor pengadaan makanan rumah sakit.
Modus operandi yang dijalankan diduga melibatkan pengaturan skor lelang agar PT RNB keluar sebagai pemenang, padahal perusahaan tersebut memiliki kaitan erat dengan keluarga tersangka.
Nilai kerugian negara dalam kasus ini tergolong besar, di mana Fadia dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak tersebut.
Rinciannya meliputi Rp13,7 miliar dinikmati Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.
Penunjukan Rul Bayatun yang berstatus ART sebagai Direktur PT RNB menjadi bukti kuat adanya upaya manipulasi struktur perusahaan untuk menutupi pemilik manfaat sebenarnya (beneficial ownership).
Berita Terkait
-
KPK Selidiki Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing
-
KPK Buka Suara, Viral Para Tahanan Ada di Bandara Lengkap Atribut Rompi Oranye
-
KPK Ungkap Pemodal Politik Bupati Ponorogo Sugiri Diduga Juga Terlibat dalam Kasus DJKA
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat
-
Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare
-
Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora
-
3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?
-
Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!
-
Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara
-
3 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi di Mekkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal
-
Anggaran Rp4 T untuk 1.800 Perlintasan Kereta, DPR: Cukup Buat Palang Pintu, Gak Cukup Buat Flyover
-
Terungkap! Peran Eks Direktur SMP di Kasus Chromebook Bikin Heboh