News / Nasional
Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:00 WIB
May Day di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Aliansi GEBRAK menemui DPR RI di Jakarta pada 1 Mei 2026 untuk mendesak penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.
  • Perwakilan buruh menuntut reformasi sistem pengupahan nasional serta perlindungan hak pekerja dari praktik PHK dan kerja kontrak.
  • Aliansi tersebut juga mendesak pemerintah mengubah status mitra ojek daring menjadi pekerja agar mendapatkan hak perlindungan hukum.

Ia menyebut, buruh dengan status kontrak atau outsourcing kerap mengalami intimidasi ketika mencoba menyuarakan haknya atau membentuk serikat pekerja.

“Pada saat kawan-kawan buruh yang status kerjanya ini bukan pekerja tetap, lalu mau menyampaikan aspirasinya atau bahkan membentuk serikat buruh, otomatis dari pihak pengusaha ini melakukan pemberangusan atau bahkan melakukan PHK secara sepihak. Dan ini menjadi perhatian kami,” tegasnya.

Desak Status Pekerja untuk Ojol

Tak hanya itu, GEBRAK turut menyoroti nasib pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online (ojol). Mereka meminta pemerintah menetapkan status pekerja bagi driver, bukan sekadar mitra.

Menurut Sunarno, status kemitraan selama ini membuat hubungan kerja sepenuhnya ditentukan oleh aplikator secara sepihak.

“Kalau statusnya pekerja, maka hak-haknya akan melekat sesuai undang-undang ketenagakerjaan,” ujarnya.

Melalui audiensi tersebut, aliansi buruh berharap DPR dapat menjadikan seluruh tuntutan tersebut sebagai bahan utama dalam penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru, agar lebih berpihak pada perlindungan buruh.

Load More