- Maya, buruh harian di Jakarta Utara, menyuarakan keresahannya saat aksi May Day di Monas pada 1 Mei 2026.
- Selama 15 tahun bekerja, ia tetap berstatus buruh kontrak tanpa perlindungan jaminan sosial serta pendapatan tetap.
- Ia menuntut perusahaan dan pemerintah untuk memberikan status karyawan tetap serta upah sesuai standar UMR berlaku.
Suara.com - Maya, seorang buruh harian lepas di sebuah pabrik sandal kawasan Sunter, Jakarta Utara, menyuarakan kepedihan hatinya di tengah peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).
Selama 15 tahun mengabdi, ia mengaku masih terjebak dalam status kontrak lepas tanpa perlindungan jaminan sosial apa pun.
Maya menceritakan bahwa masa baktinya yang telah melewati satu dekade tersebut tidak lantas mengubah kesejahteraannya.
Hingga saat ini, status kepegawaiannya tidak pernah beranjak dari kategori buruh harian lepas yang sangat rentan.
"Kita udah lama, udah 15 tahun tapi masih standarnya tuh begitu aja, statusnya tuh kontrak lepas aja gitu," ungkap Maya saat ditemui di tengah kerumunan massa aksi.
Sistem kerja harian ini memaksa Maya hidup dalam ketidakpastian finansial.
Sebagai pekerja lepas, ia tidak memiliki pendapatan tetap dan sangat bergantung pada kehadiran fisiknya di lantai produksi setiap hari.
"Kerja kita dibayar, nggak kerja nggak dibayar," keluhnya,
Permasalahan paling krusial yang dirasakan Maya adalah ketiadaan akses jaminan kesehatan.
Baca Juga: Getaran Sound Horeg dan Lautan Buruh Membelah Jantung Jakarta di May Day 2026
Selama belasan tahun bekerja sebagai garda depan bagian produksi, ia mengaku pihak perusahaan tidak pernah mendaftarkannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
"Kita nggak dapat, 15 tahun dari PT itu tuh nggak ada apa-apa," beber Maya.
Kondisi ini memaksanya untuk menanggung seluruh biaya pengobatan secara mandiri setiap kali jatuh sakit akibat kelelahan bekerja.
Di sisi lain, Maya mengaku terjepit dalam dilema besar.
Meski merasa diperlakukan tidak adil secara normatif, ia sangat bergantung pada pekerjaan tersebut untuk menyambung hidup, sehingga memilih untuk tetap bertahan mengikuti prosedur perusahaan.
"Kan dilepas juga sayang, kita masih perlu. Ya kalau perusahaan kayak gitu kan ya, mau syukur, nggak ya udah. Namanya kita perlu kan, ya udah ikutin aja prosedurnya," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Dilema Skincare dan Sembako: Jeritan Buruh Perempuan Cirebon Tagih Kesejahteraan di Ibu Kota
-
Dasco Tegaskan Pemerintah Siap Ambil Alih Perusahaan yang Kesulitan untuk Cegah PHK
-
Audiensi dengan Serikat Pekerja, Dasco Minta Buruh Segera Siapkan Materi Isi UU Ketenagakerjaan
-
DPR Buka Ruang untuk Buruh Susun UU Ketenagakerjaan, Target Rampung 2026
-
Curhat Driver Ojol di May Day 2026: Potongan Ganda Bikin Penghasilan Tergerus hingga 40 Persen
-
May Day 2026: Ratusan Buruh Mulai Kepung Gedung DPR, Aksi Besar Digelar Usai Salat Jumat
-
Ambisi Baru Prabowo: Bangun Kota Buruh Terintegrasi, Hunian hingga Transportasi Disubsidi
-
Di Depan Peserta Aksi May Day, Prabowo Umumkan UU PPRT Disahkan: Akhiri Penantian 22 Tahun
-
Getaran Sound Horeg dan Lautan Buruh Membelah Jantung Jakarta di May Day 2026
-
Terkena PHK Sepihak? Jangan Panik! Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan agar Cair