- Presiden Prabowo menetapkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur potongan maksimal aplikator ojek online sebesar 8 persen.
- Kebijakan yang diumumkan pada Hari Buruh 2026 ini bertujuan meningkatkan pendapatan bersih pengemudi yang selama ini terpotong besar.
- Para pengemudi ojek online di Jakarta menyambut positif kebijakan tersebut guna memperbaiki kesejahteraan mereka secara lebih menyeluruh.
Namun, Alex juga menyoroti praktik yang menurutnya membuat potongan terasa lebih besar dari angka resmi. Ia menjelaskan bahwa selain potongan 20 persen, terdapat skema lain seperti promo yang secara tidak langsung membebani pendapatan driver.
“Kalau dihitung-hitung ya, memang banyak akal-akalan dari aplikator sendiri, jadi kesannya aplikator ini memberikan promo tapi mengambil dari driver,” katanya.
Sementara itu, terkait kekhawatiran kenaikan tarif dan potensi berkurangnya pelanggan, Alex memilih untuk menyerahkan hal tersebut kepada strategi perusahaan aplikasi.
“Kita percayakan saja sama aplikatornya gimana strateginya untuk ke depannya,” ujarnya.
Di akhir, Alex menyampaikan harapannya agar kebijakan ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar membawa dampak bagi kesejahteraan pekerja secara luas.
“Harapan saya biar bisa menjamin kesejahteraan masyarakat seutuhnya, bukan hanya ojol aja ya. Di Indonesia ini bukan hanya ojol aja yang memang ini, ada banyak kayak buruh kan termasuk juga kayak kemarin demo itu… yang penting semua masyarakat tanpa terkecuali bisa mendapatkan kesejahteraan seutuhnya,” tutupnya.
Sebagai informasi, potongan komisi ojol selama ini secara umum berada di kisaran 20 persen. Namun, sejumlah pengemudi menilai total potongan yang mereka rasakan bisa lebih besar jika memperhitungkan berbagai skema tambahan di luar komisi utama.
Di tengah harapan peningkatan pendapatan, para driver masih menunggu kejelasan realisasi kebijakan serta pengawasan terhadap praktik aplikator agar manfaatnya benar-benar dirasakan di lapangan.
Kabar Baik dari Prabowo
Baca Juga: Tokoh Muda Kalimantan Minta Presiden Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di Daerah
Presiden RI Prabowo Subianto membawa kabar gembira bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir dalam perayaan May Day 2026 di Monas.
Presiden mengumumkan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang merombak total skema bagi hasil antara aplikator dan pengemudi.
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa mulai tahun ini, aplikator dilarang mengambil potongan besar.
"Saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," tegas Presiden Prabowo di hadapan lautan massa buruh, Jumat (1/5/2026).
Reporter: Dinda Pramesti K
Berita Terkait
-
Geger Unggahan Video Amien Rais, Komdigi dan Bakom RI Beri Pernyataan!
-
Soal Video Amien Rais yang Singgung Teddy Hilang di YouTube, Ketum Partai Ummat: Tanya Pemerintah
-
Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!
-
Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya
-
Siapkan Langkah Hukum, Arus Bawah Prabowo Sebut Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Halusinasi
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat
-
Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo
-
Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Ketua Umum TP PKK Perkuat Program Sekolah Rakyat Lewat Bantuan untuk Siswa dan Guru di Biak Numfor
-
Brimob dan Tim Perintis Presisi Ciduk 5 Remaja Tawuran di Jatinegara, Samurai Disita
-
8 Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak-anak di Perumahan, Dijamin Seru dan Heboh!
-
BNN Bongkar Penyelundupan Vape Berisi Etomidate dari Malaysia, Enam Tersangka Ditangkap
-
Waduh! Pembangunan Stadion Sudiang Makassar Telat, DPR Minta Kontraktor Ngebut
-
5 Sabun Cuci Muka Tanpa Alkohol yang Aman untuk Kulit Sensitif, Formulanya Ringan
-
Sudah Medical Check Up, Tapi Kapan Terakhir Kali Melakukan Financial Check Up?