News / Nasional
Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:05 WIB
Pengemudi ojek daring usai mengantar penumpang di Stasiun Sudirman, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo menetapkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur potongan maksimal aplikator ojek online sebesar 8 persen.
  • Kebijakan yang diumumkan pada Hari Buruh 2026 ini bertujuan meningkatkan pendapatan bersih pengemudi yang selama ini terpotong besar.
  • Para pengemudi ojek online di Jakarta menyambut positif kebijakan tersebut guna memperbaiki kesejahteraan mereka secara lebih menyeluruh.

Namun, Alex juga menyoroti praktik yang menurutnya membuat potongan terasa lebih besar dari angka resmi. Ia menjelaskan bahwa selain potongan 20 persen, terdapat skema lain seperti promo yang secara tidak langsung membebani pendapatan driver.

“Kalau dihitung-hitung ya, memang banyak akal-akalan dari aplikator sendiri, jadi kesannya aplikator ini memberikan promo tapi mengambil dari driver,” katanya.

Sementara itu, terkait kekhawatiran kenaikan tarif dan potensi berkurangnya pelanggan, Alex memilih untuk menyerahkan hal tersebut kepada strategi perusahaan aplikasi.

“Kita percayakan saja sama aplikatornya gimana strateginya untuk ke depannya,” ujarnya.

Ilustrasi ojek online. (Pinterest)

Di akhir, Alex menyampaikan harapannya agar kebijakan ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar membawa dampak bagi kesejahteraan pekerja secara luas.

“Harapan saya biar bisa menjamin kesejahteraan masyarakat seutuhnya, bukan hanya ojol aja ya. Di Indonesia ini bukan hanya ojol aja yang memang ini, ada banyak kayak buruh kan termasuk juga kayak kemarin demo itu… yang penting semua masyarakat tanpa terkecuali bisa mendapatkan kesejahteraan seutuhnya,” tutupnya.

Sebagai informasi, potongan komisi ojol selama ini secara umum berada di kisaran 20 persen. Namun, sejumlah pengemudi menilai total potongan yang mereka rasakan bisa lebih besar jika memperhitungkan berbagai skema tambahan di luar komisi utama.

Di tengah harapan peningkatan pendapatan, para driver masih menunggu kejelasan realisasi kebijakan serta pengawasan terhadap praktik aplikator agar manfaatnya benar-benar dirasakan di lapangan.

Kabar Baik dari Prabowo

Baca Juga: Tokoh Muda Kalimantan Minta Presiden Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di Daerah

Presiden RI Prabowo Subianto membawa kabar gembira bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir dalam perayaan May Day 2026 di Monas.

Presiden mengumumkan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang merombak total skema bagi hasil antara aplikator dan pengemudi.

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa mulai tahun ini, aplikator dilarang mengambil potongan besar.

"Saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," tegas Presiden Prabowo di hadapan lautan massa buruh, Jumat (1/5/2026).

Reporter: Dinda Pramesti K

Load More