- Pemerintah Singapura mewacanakan hukuman cambuk bagi siswa laki-laki pelaku perundungan sebagai langkah disiplin terakhir yang sangat ketat.
- Keputusan hukuman tersebut memerlukan persetujuan kepala sekolah serta wajib disertai pendampingan konseling bagi kondisi fisik dan psikologis siswa.
- Rencana kebijakan ini memicu perdebatan parlemen dan menuai kritik dari berbagai pihak karena dampak negatif hukuman fisik anak.
Suara.com - Pemerintah Singapura tengah menjadi sorotan setelah muncul wacana penerapan hukuman cambuk bagi siswa yang terlibat kasus perundungan di sekolah.
Menteri Pendidikan Desmond Lee menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan secara terbatas dan hanya sebagai langkah terakhir dalam penegakan disiplin.
"Sekolah-sekolah kami menggunakan hukuman cambuk sebagai tindakan disiplin jika semua tindakan lain tidak memadai, mengingat beratnya pelanggaran," kata Lee, dikutip AFP.
"Hukuman itu mengikuti protokol ketat untuk memastikan keselamatan siswa," imbuhnya lagi.
Lee menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman ini tidak dilakukan sembarangan.
Setiap keputusan harus mendapatkan persetujuan kepala sekolah dan hanya boleh dilakukan oleh tenaga pendidik yang memiliki kewenangan.
Selain itu, pihak sekolah juga akan mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menjatuhkan hukuman, seperti tingkat kedewasaan siswa serta apakah tindakan tersebut dapat membantu mereka memahami kesalahan dan memperbaiki perilaku.
Dalam penjelasannya, Lee juga merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku di Singapura, di mana hukuman cambuk hanya diperuntukkan bagi siswa laki-laki.
"Perempuan tidak boleh dihukum dengan cambuk," jelas Desmond Lee lagi.
Baca Juga: Singapura soal Selat Hormuz: Melintas Itu Hak, Bukan Hak Istimewa karena Membayar!
Setelah hukuman dijalankan, sekolah diwajibkan untuk tetap memantau kondisi fisik dan psikologis siswa, termasuk memberikan pendampingan melalui konseling.
Rencana ini langsung memicu perdebatan di parlemen Singapura. Sejumlah anggota mempertanyakan mekanisme penerapan serta dampaknya terhadap penanganan kasus perundungan di lingkungan pendidikan.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Singapura telah mengeluarkan pedoman baru yang lebih ketat terhadap pelanggaran berat, termasuk bullying atau perundungan.
Dalam aturan tersebut, pelaku bisa dikenai hukuman cambuk antara satu hingga tiga kali.
Namun, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak, terutama kelompok pemerhati hak asasi manusia.
Organisasi Kesehatan Dunia bahkan sebelumnya menyatakan bahwa hukuman fisik terhadap anak berpotensi menimbulkan dampak negatif dan tidak memberikan manfaat jangka panjang.
Berita Terkait
-
UMKM Binaan BRI Masuk Pasar Dunia, Bukukan Kesepakatan Rp54,5 Miliar di Singapura
-
Mahasiswa Prancis di Singapura Terancam 2 Tahun Penjara Gara-gara Jilat Sedotan Vending Machine
-
Bullying atau Mentalitas Rapuh? Menakar Batas Luka di Dunia Kampus
-
Kisah Mantan Penjudi Takut Nonton Pertandingan Piala Dunia 2026, Kenapa?
-
Polisi Singapura Tangkap Sindikat Predator Digital Pembuat Konten Seksual Anak untuk Media Sosial
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun